TRENGGALEK, bioztv.id – Pembahasan sempat alot, hingga akhirnya difasilitasi Gubernur Jawa Tmur dan disetujui pansus 2 DPRD Trenggalek, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penggabungan BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dengan BPR Jwalita tinggal menunggu rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) .
Mengacu keterangan Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, rencana penggabungan dua BPR milik Pemkab Trenggalek ini memang sempat berjalan cukup alot, karena pembahasannya dilakukan dengan penuh dengan kehati hatian. Pada proses marger 2 BPR itu, Pansus 2 juga sudah menyematkan sejumlah catatan untuk pemerintah daerah, hingga akhirnya disetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Ketua Pansus 2 DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan, Setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, kemudian Ranperda itu kembali dibahas oleh Pansus. Hasilnya, pansus sudah menyetujui rencana Marger dua BPR itu. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan pda rapat paripurna mendatang.
Sekedar diketahui bahwa, dalam pembahasan rencana penggabungan BPR Dwalita dengan B{R BPS ini, Pansus 2 sempat meminta agar tim asistensi melengkapi dengan hasil audit maupun appraisal nilai asset. Dari kedua permintaan pansus itu, akhirnya tim asistensi hanya memenuhi audit asset saja, pasalnya, sesuai kondisi dan peraturan yang ada, untuk penyajian nilai appraisal asset dianggap tidak wajib.
Views: 1
















