TRENGGALEK, bioztv.id – DPRD Kabupaten Trenggalek melontarkan kritik tajam terhadap banyaknya jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah yang masih berstatus Pelaksana Tugas (PLT). Meski sistem PLT bisa menjadi ajang uji kemampuan ASN, DPRD menilai kondisi tersebut justru menghambat efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Hingga April 2026, Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih membiarkan sejumlah jabatan tanpa pejabat definitif. Dari kekosongan tersebut, 12 posisi di antaranya merupakan Jabatan Tinggi Pratama (JPT) atau setingkat kepala dinas. Jumlah kekosongan jabatan itu bahkan diperkirakan bertambah setelah dua pejabat eselon tinggi memasuki masa pensiun pada Juli 2026 mendatang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto, mendesak Badan Kepegawaian Daerah Trenggalek dan Bupati segera mengambil langkah konkret untuk mengisi jabatan strategis tersebut.
“Pengisian jabatan yang kosong sebenarnya bergantung pada BKD dan Bupati. Semestinya Bupati sudah memiliki gambaran matang untuk segera mengisi posisi-posisi strategis tersebut secara definitif,” ujar Guswanto.
Rangkap Jabatan Pecah Fokus ASN
Guswanto mengakui bahwa penunjukan PLT memiliki sisi positif karena pemerintah bisa mengukur kemampuan kepemimpinan dan kualitas kerja ASN sebelum menduduki jabatan definitif. Namun, ia menilai sistem rangkap jabatan justru membebani ASN dan mengganggu efektivitas kerja.
Menurutnya, ASN yang harus memegang dua jabatan sekaligus tidak akan mampu bekerja secara maksimal karena fokus kerja terbagi.
“Saya jamin kinerjanya tidak bisa maksimal. Jika satu orang memegang dua jabatan atau lebih, fokus mereka pasti terbagi. Ini sangat berisiko bagi jalannya roda pemerintahan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Kekosongan Jabatan Hambat Karier ASN
Selain memengaruhi kinerja birokrasi, DPRD juga menilai banyaknya jabatan PLT menghambat regenerasi ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek. Banyak pegawai potensial kehilangan kesempatan promosi karena pemerintah belum membuka pengisian jabatan definitif.
“Banyak jenjang karier ASN yang terhenti hanya karena posisi jabatan masih tertahan di status PLT,” ungkap Guswanto.
Meski begitu, DPRD mengaku telah menerima sinyal bahwa pemerintah daerah segera melakukan pengisian jabatan dalam waktu dekat.
“Minimal ada 12 jabatan pokok yang harus segera terisi pejabat definitif. Tahun ini memang banyak yang pensiun, termasuk Sekda Trenggalek yang habis masa tugasnya pada pertengahan tahun,” imbuhnya.
DPRD Desak Pemkab Prioritaskan Jabatan Definitif
Komisi I DPRD Trenggalek terus mendorong pemerintah daerah agar menjadikan pengisian jabatan definitif sebagai prioritas utama. DPRD menilai langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas organisasi pemerintahan di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan masyarakat.
Guswanto mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan posisi strategis kosong terlalu lama karena kondisi itu dapat mengganggu ritme kerja birokrasi.
“Jangan biarkan berlarut-larut. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dengan kepastian kepemimpinan di setiap instansi,” pungkasnya.(CIA)
Views: 4

















