Mama Muda Pembunuh Bayi Asal Kampak, Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pelaku pembunuhan bayi bayi baru lahir asal kecamatan kampak, Yang dilakukan dirumah saudaranya yang ada di kecamatan watulimo pada beberapa waktu lalu, dipastikan akan menghuni gelapnya jeruji penjara hingga beberapa tahun kedepan.

Setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr.Soedomo Kabupaten Trenggalek dalam beberapa hari, Lisa Andini, Pelaku pembunuhan bayi asal Desa Bendoagung kecamatan kampak kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Akhirnya digelandang ke sel tahanan  mapolres Trenggalek untuk dimintai keterangan, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran telah membunuh bayinya sendiri, dan membuangnya.

Kapolres Trenggalek AKBP.Donny Adityawarman Menerangkan, Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 Tahun Penjara.

Sebelumnya pelaku telah melahirkan seorang diri di jamban milik bibi pelaku, yang ada di kecamatan watulimo, Sementara itu lantaran merasa malu karena telah melahirkan seorang bayi namun belum menikah, akhirnya pelaku tega menusuk dada bayi mengunakan gunting, kemudian memasukkan bayi tersebut ke dalam karung bekas sak semen, dan melemparkannya ke tebing di belakang rumah.