TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengklaim telah mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, pengurus belum dapat mengoperasikan koperasi secara maksimal karena pemerintah pusat belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dan pembangunan gerai di sejumlah lokasi masih berlangsung.
“Kami sudah membekali para pengurus dengan kompetensi yang matang. Kini kami tinggal menunggu lampu hijau regulasi dari pusat,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam percepatan program Koperasi Desa Merah Putih di Trenggalek. Pemerintah daerah telah meningkatkan kapasitas pengurus melalui berbagai pelatihan intensif. Namun, pengurus belum dapat menjalankan program di lapangan karena pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan teknis operasional.
“Kami tidak ingin pengurus melangkah tanpa payung hukum yang kuat. Karena itu, kami memilih menunggu juknis resmi,” tambah Saniran.
Saniran menjelaskan Dinas Komindag membekali pengurus koperasi dengan pelatihan manajemen yang memanfaatkan pendanaan dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, hingga dana dekonsentrasi pemerintah pusat.
“Dinas Komindag fokus memperkuat tiga pilar utama, yaitu kelembagaan koperasi, pengembangan unit usaha, serta pengelolaan permodalan dan keuangan,” jelasnya.
Menurut Saniran, pengurus dan pengawas harus membangun kolaborasi yang kuat agar koperasi memiliki tata kelola yang sehat.
“Kami pastikan para pengurus sudah menguasai materi pelatihan pada tiga aspek penting tersebut sehingga mereka siap bekerja secara profesional,” katanya.
SDM Siap, Operasional Masih Menunggu Regulasi dan Gerai
Saniran mengakui para pengurus belum dapat menerapkan hasil pelatihan dalam operasional koperasi. Menurutnya, kemampuan SDM bukan menjadi persoalan utama. Sebaliknya, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi teknis yang mengatur operasional koperasi.
Selain itu, pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah wilayah Trenggalek juga masih berlangsung. Karena itu, pengurus belum dapat membuka aktivitas usaha secara optimal.
“Para pengurus baru bisa bekerja penuh setelah pembangunan gerai selesai dan juknis operasional turun ke daerah,” ujar Saniran.
Rekrutmen Manajer Masih Menunggu Juknis Pusat
Belum terbitnya regulasi juga memengaruhi proses rekrutmen manajer profesional dan karyawan koperasi. Saniran mengaku pemerintah daerah hingga kini belum menerima petunjuk teknis yang mengatur mekanisme seleksi maupun tata kelola manajemen Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami sejauh ini baru menerima surat dari Satgas Nasional yang meminta pemerintah daerah menyebarluaskan informasi mengenai pembentukan panitia seleksi manajer,” katanya.
Menanggapi beredarnya berbagai informasi mengenai lowongan kerja pengelola koperasi, Saniran mengimbau masyarakat agar menunggu pengumuman resmi. Pemerintah daerah memilih mengikuti seluruh ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah pusat agar proses seleksi berlangsung transparan dan sesuai aturan.
“Kami ingin seluruh proses seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menghindari persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dorong Produk Lokal Masuk Ekosistem Koperasi
Sambil menunggu terbitnya juknis dan selesainya pembangunan gerai, Dinas Komindag mulai menyusun strategi bisnis Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah daerah ingin menjadikan koperasi sebagai pusat pemasaran berbagai produk unggulan desa.
Saniran menjelaskan regulasi memang mengharuskan koperasi memiliki gerai fisik. Namun, menurutnya, aktivitas bisnis koperasi tidak hanya bergantung pada keberadaan gerai tersebut.
“Kami memprioritaskan produk lokal milik warga sendiri untuk masuk ke ekosistem koperasi ini,” tegasnya.
Ke depan, Koperasi Desa Merah Putih akan membeli berbagai produk UMKM Trenggalek untuk dipasarkan ke tingkat regional, luar daerah, hingga pasar ekspor.
Menurut Saniran, program tersebut tidak hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga memperpendek rantai distribusi sehingga pelaku UMKM memperoleh nilai tambah yang lebih besar.
“Begitu kementerian menerbitkan regulasi dan pembangunan gerai selesai, kami optimistis koperasi ini bisa langsung bergerak menjadi penggerak utama ekonomi desa di Trenggalek,” pungkasnya.(CIA)
Views: 15
















