TRENGGALEK, bioztv.id – Status kepemilikan puluhan kendaraan operasional untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek akhirnya terungkap. Meski pemerintah sudah menyalurkan 14 unit truk dan 30 motor roda tiga ke berbagai desa, kendaraan tersebut belum menjadi aset resmi koperasi maupun pemerintah desa.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, mengungkapkan bahwa PT Agrinas masih memegang status kepemilikan kendaraan tersebut. Dokumen serah terima kendaraan menunjukkan bahwa PT Agrinas hanya menitipkan armada itu kepada KDKMP untuk pemeliharaan sementara.
“Jika kita mencermati berita acara serah terima kendaraan, statusnya masih titipan dari PT Agrinas kepada KDKMP untuk pemeliharaan,” ujar Saniran.
Saniran menjelaskan bahwa ketua KDKMP menandatangani dokumen tersebut dengan sepengetahuan kepala desa dan saksi dari Babinsa setempat.
“Artinya, unit-unit tersebut belum menjadi aset desa atau aset koperasi. PT Agrinas masih menitipkan kendaraan itu kepada ketua koperasi,” tambahnya.
Pemerintah Distribusikan Kendaraan ke 15 KDKMP
Pemerintah terus mendistribusikan armada operasional secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah mengirim 14 unit truk Mitsubishi Fuso, lalu menambah 30 unit motor roda tiga merek Viar.
Setiap KDKMP yang sudah menyelesaikan pembangunan gerai berhak menerima satu unit truk dan dua unit motor roda tiga. Pemerintah menyiapkan armada tersebut untuk mendukung distribusi logistik dan layanan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
“Kami mencatat ada tambahan 30 motor roda tiga untuk 15 KDKMP. Jadi, masing-masing titik kini memegang satu truk dan dua motor roda tiga,” jelas Saniran.
Diskomidag Masih Tunggu Regulasi Teknis
Meski kendaraan sudah berada di desa, pemerintah daerah mengaku belum menerima petunjuk teknis resmi terkait pemanfaatan armada tersebut. Diskomidag Trenggalek masih menunggu kejelasan regulasi mengenai pola pengelolaan kendaraan dan sistem operasional KDKMP.
Saniran juga belum memastikan kabar mengenai manajemen pusat yang disebut-sebut akan mengendalikan operasional KDKMP selama dua tahun pertama.
“Informasi itu memang beredar, namun kami belum menerima regulasi resminya. Kami belum tahu aturan mana yang mendasari kebijakan tersebut,” tuturnya.
Meski demikian, pemerintah pusat mulai membentuk manajemen KDKMP. Kementerian Koordinator Bidang Pangan bahkan sudah membuka rekrutmen manajer KDKMP. Sejumlah peserta juga telah mengikuti seleksi CAT di BKN Regional II Jawa Timur.
Daftar 15 KDKMP Penerima Kendaraan Operasional
Berikut daftar desa penerima kendaraan operasional KDKMP di Trenggalek:
- Kecamatan Tugu: Desa Tegaren dan Desa Ngepeh
- Kecamatan Karangan: Desa Sumberingin
- Kecamatan Gandusari: Desa Sukorejo, Desa Widoro, dan Desa Krandegan
- Kecamatan Durenan: Desa Pandean, Desa Durenan, Desa Baruharjo, dan Desa Karanganom
- Kecamatan Panggul: Desa Wonocoyo, Desa Terbis, dan Desa Depok
- Kecamatan Suruh: Desa Wonokerto
Pemkab Trenggalek berharap seluruh KDKMP segera aktif beroperasi untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, sebagian besar pengurus koperasi masih memilih menunggu kepastian regulasi teknis sebelum mengoperasikan armada tersebut secara penuh.(CIA)
Views: 13
















