TRENGGALEK, bioztv.id – Aturan rombongan belajar (rombel) yang terlalu ketat di sekolah negeri kini menjadi sorotan di tengah merosotnya jumlah peserta didik di Kabupaten Trenggalek. Ketika pemerintah membatasi kuota rombel sekolah negeri, sekolah swasta justru memiliki ruang yang lebih fleksibel untuk menjaring murid baru.
“Kondisi ini memicu ketimpangan persaingan yang makin memberatkan posisi sekolah negeri,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno.
Catur menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan batas rombel sekolah negeri melalui Surat Keputusan (SK) Bupati berdasarkan kajian teknis Dinas Pendidikan.
Pada awalnya, pemerintah daerah menyusun aturan tersebut untuk meratakan sebaran murid antarsekolah negeri. Namun, ketika jumlah calon siswa terus menurun, regulasi itu justru membatasi ruang gerak sekolah negeri.
“Niat awalnya memang baik untuk pemerataan, tetapi dampaknya kini justru menyandera sekolah negeri yang ingin berkembang,” tegas Catur.
Sekolah Negeri Terkunci Kuota
Catur membeberkan ketatnya aturan tersebut. Di jenjang SMP Negeri se-Trenggalek, pemerintah hanya mengizinkan setiap sekolah membuka maksimal sembilan rombongan belajar. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan masih memberi ruang hingga 11 rombel.
“Bahkan dari seluruh SMP negeri yang ada, pemerintah hanya mengizinkan beberapa sekolah saja membuka sembilan rombel,” jelasnya.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa di jenjang SD Negeri. Setiap sekolah hanya boleh membuka maksimal dua rombel di setiap tingkat kelas dengan kapasitas paling banyak 28 siswa dalam satu kelas.
Catur menegaskan bahwa sekolah negeri tidak berani melanggar ketentuan tersebut meski jumlah pendaftar melebihi kuota.
“Sekolah negeri tidak punya celah sedikit pun untuk menambah kelas baru. Dinas Pendidikan sudah mewanti-wanti sejak awal agar kami menaati pagu,” tambahnya.
Saat jumlah pendaftar melampaui kuota, Dinas Pendidikan langsung mengalihkan calon siswa ke sekolah negeri lain yang masih kekurangan murid.
“Pendaftar yang melimpah kemarin tidak boleh masuk kelas tambahan, melainkan wajib pindah ke sekolah yang masih kekurangan murid,” katanya.
Sekolah Swasta Lebih Leluasa Menampung Murid
PGRI melihat perbedaan yang cukup mencolok antara aturan untuk sekolah negeri dan sekolah swasta. Hingga kini, pemerintah belum membatasi jumlah rombel di sekolah swasta seketat sekolah negeri. Pemerintah hanya menetapkan batas jumlah siswa dalam satu kelas, yakni maksimal 32 siswa untuk SMP dan 28 siswa untuk SD.
Perbedaan kebijakan tersebut secara langsung mengubah peta persaingan dalam merebut calon peserta didik baru, terutama ketika populasi anak usia sekolah di Trenggalek terus menyusut.
PGRI Dorong Sekolah Negeri Berinovasi
Menghadapi keterbatasan regulasi tersebut, PGRI meminta pengelola sekolah negeri tidak hanya menunggu perubahan kebijakan pemerintah. Sebaliknya, sekolah harus berani berbenah dan meningkatkan daya saing melalui berbagai inovasi program.
Catur mendorong kepala sekolah dan guru untuk memetakan kebutuhan masyarakat sekitar, lalu menyusun program unggulan yang mampu menarik minat orang tua.
“Kami mendorong setiap sekolah negeri berani mengevaluasi diri dan mencetuskan inovasi baru. Langkah ini penting agar sekolah negeri tampil lebih menarik, baik di mata internal maupun publik,” imbaunya.(CIA)
Views: 3
















