Dari Restorative Justice ke Penahanan, Polisi Ungkap Perbedaan Pelapor dalam Kasus TikTok DON

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPenanganan kasus konten akun TikTok DON memasuki babak baru yang kian tegas. Setelah perkara serupa sebelumnya rampung melalui jalur restorative justice, Satreskrim Polres Trenggalek kini menahan Tedya Prisma alias TPA (24), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari. Penahanan itu menyusul laporan dugaan ujaran permusuhan terhadap organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Tim Polres Trenggalek menangkap TPA pada Senin malam (7/9/2026) di wilayah Kabupaten Trenggalek. Penyidik kemudian menempatkan tersangka di Rutan Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, membenarkan tindakan tersebut.

“Penyidik telah menahan tersangka di Rutan Trenggalek,” kata Katik, Jumat (11/9/2026).

Bukan Sekadar Mengakomodasi Tekanan Massa

Polisi mengambil langkah penahanan setelah Ketua Cabang PSHT Trenggalek, Wijono, melaporkan konten siaran langsung akun TikTok DON. Polisi menilai siaran tersebut memuat unsur penghinaan serta pernyataan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

Kasus ini bermula pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 09.05 WIB. Saat itu, saksi AP melihat akun TikTok DON menggelar siaran langsung.

“Saksi menemukan dugaan unsur penghinaan dalam tayangan siaran langsung tersebut,” ujar Katik.

Dalam siaran itu, petugas menemukan tampilan lambang atau logo PSHT yang menyertai pernyataan bermuatan permusuhan.

Wijono kemudian membawa bukti tersebut ke SPKT Polres Trenggalek. Polisi memastikan Wijono mengajukan laporan dalam kapasitas resminya sebagai Ketua Cabang PSHT yang mewakili organisasi.

“Beliau melapor ke Polres Trenggalek dalam kapasitas mewakili organisasi sekaligus menjabat sebagai ketua cabang,” jelas Katik.

Polisi Beberkan Perbedaan Perkara Terbaru dengan Kasus Lalu

Perubahan pola penanganan perkara ini menarik perhatian karena polisi sebelumnya menyelesaikan kasus serupa yang melibatkan TPA melalui restorative justice.

Polisi menegaskan bahwa mereka menjalankan penyelesaian damai pada perkara sebelumnya sesuai prosedur dan mekanisme gelar perkara. Katik menyebut kedua pihak saat itu memang menghendaki penyelesaian melalui restorative justice.

“Keputusan itu berpatokan pada kehendak kedua belah pihak,” terang Katik.

Saat itu, kepolisian memfasilitasi proses diversi setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai.

“Diversi itu berjalan atas kemauan kedua belah pihak. Kami sebagai pelayan masyarakat tentu memfasilitasi kesepakatan tersebut,” lanjutnya.

Namun, Katik menegaskan perkara yang kini menjerat TPA berdiri sendiri dan berbeda dari kasus terdahulu. Perbedaan utama terletak pada pihak yang melaporkan.

“Pelapor kasus terbaru ini berbeda dengan pelapor kasus yang kami selesaikan secara restorative justice lalu,” tegas Katik.

Artinya, penyidik tidak melanjutkan perkara lama yang sudah selesai melalui jalur damai. Polisi menangani laporan baru dengan pelapor yang berbeda.

Polisi Amankan Bukti Digital dan Terapkan Pasal KUHP Baru

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan sejumlah barang bukti digital. Barang bukti itu berupa tangkapan layar (screenshot) siaran langsung akun TikTok DON, tangkapan layar profil akun, hingga fotokopi dokumen pencatatan perjanjian lisensi merek terdaftar.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 243 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan pernyataan perasaan permusuhan terhadap kelompok tertentu melalui sarana teknologi informasi.

“Berdasarkan penerapan pasal tersebut, penyidik mengancam tersangka dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV,” tutur Katik.

Kini, Polres Trenggalek melanjutkan penyidikan dan menyiapkan berkas perkara TPA untuk proses hukum berikutnya. Penahanan pemilik akun TikTok DON menunjukkan langkah kepolisian dalam menangani laporan tersebut sekaligus menjaga situasi Trenggalek tetap kondusif.(CIA)

Views: 18