TRENGGALEK, bioztv.id – Warga miskin di sejumlah wilayah Kabupaten Trenggalek kembali menghadapi hambatan saat mengakses layanan kesehatan. Sistem tiba-tiba menonaktifkan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik sejumlah warga. Mereka baru mengetahui perubahan status itu ketika menghadapi kondisi darurat di fasilitas kesehatan.
Fenomena tersebut memicu perhatian Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek. Jajaran pemerintah desa menilai persoalan utama bukan hanya rumitnya prosedur reaktivasi kartu, tetapi juga minimnya pemberitahuan sebelum warga menghadapi situasi krisis.
Ketua PKDI Trenggalek, Puryono, mengatakan jumlah peserta PBI yang mendadak kehilangan jaminan kesehatan terus bertambah.
“Banyak warga yang datang ke rumah sakit dalam kondisi emergency, namun petugas tidak bisa langsung memproses layanan gratis karena kartunya mendadak mati,” ungkap Puryono.
Warga Baru Mengetahui Kartu Mati Saat Hendak Berobat
Puryono menegaskan bahwa kasus BPJS PBI nonaktif muncul hampir di seluruh desa di Trenggalek.
“Di lapangan, kami menemukan sangat banyak kasus kartu warga yang tiba-tiba tidak aktif,” ujarnya.
Masalah semakin rumit karena warga tidak menerima informasi atau pemberitahuan awal mengenai perubahan status kepesertaan.
Masyarakat umumnya baru mengecek status kepesertaan ketika sakit dan membutuhkan tindakan medis. Dalam kondisi mendesak, mereka memiliki ruang dan waktu yang sangat terbatas untuk mengurus berbagai dokumen administrasi.
Puryono menilai proses mengaktifkan kembali kartu yang sudah nonaktif menyulitkan warga miskin dan membutuhkan waktu.
“Proses reaktivasinya sangat rumit dan memakan waktu,” terangnya.
Padahal, warga tidak dapat memprediksi kapan mereka membutuhkan layanan kesehatan.
“Masyarakat itu membutuhkan penanganan medis secara tiba-tiba, tidak bisa ditunda,” lanjut Puryono.
Pemerintah Desa Minta Peran Nyata, Bukan Sebatas Sosialisasi
Pemerintah desa sebenarnya menyambut baik wacana pelibatan desa dalam sosialisasi BPJS Kesehatan.
Namun, Puryono menyayangkan peran desa selama ini hanya menjadi penyampai informasi. Desa belum mendapat akses atau kewenangan yang memadai untuk ikut mengelola data.
Lembaga terkait tetap mengendalikan pembaruan dan pemutakhiran data yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Sejak dulu kami tidak pernah mendapatkan porsi pelibatan yang nyata, peran kami dibatasi sebatas sosialisasi saja,” kritiknya.
Puryono mendesak pemerintah memberi ruang kepada desa untuk memverifikasi data kepesertaan. Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu menyelaraskan data dalam sistem dengan kondisi ekonomi warga di lapangan.
“BPJS memang memegang kewenangan update data berdasarkan data terpadu pusat, tetapi desa yang paling tahu kondisi nyata warganya,” jelas Puryono.
Kepala Desa Siap Mengawal Hak Warga Miskin
Puryono menegaskan persoalan BPJS PBI menyentuh kelompok masyarakat yang paling rentan. Pemerintah wajib menjamin perlindungan sosial bagi warga miskin sesuai amanat undang-undang.
“Ke depan, kita harus mengadvokasi warga yang benar-benar miskin dan tidak mampu ini secara total,” tegasnya.
Ia berkomitmen menggerakkan pemerintah desa untuk mendampingi warga miskin. Langkah itu bertujuan mencegah warga kehilangan jaminan kesehatan akibat persoalan pendataan.
“Mereka berhak menerima seluruh jaring bantuan dari pemerintah,” tandas Puryono.(CIA)
Views: 3
















