TRENGGALEK, bioztv.id – Karut-marut data desil warga miskin di Kabupaten Trenggalek memicu protes dari jajaran pemerintah desa. Sejumlah kepala desa mengecam perubahan peringkat kesejahteraan warga yang mereka nilai jauh dari kondisi ekonomi di lapangan.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) di gedung DPRD Trenggalek bersama Koalisi Rakyat Trenggalek. Para kepala desa menilai ketidaktepatan data desil bukan sekadar persoalan administrasi.
Data desil menjadi salah satu penentu akses masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial pemerintah, mulai dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), bantuan pangan, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono, mengatakan kekacauan data desil kini menjadi beban berat bagi pemerintah desa.
“Desil hari ini memicu polemik luas dan menjadi permasalahan paling mendasar yang menghimpit desa,” kata Puryono.
Menurut Puryono, persoalan paling fatal muncul ketika peringkat desil tidak mampu menggambarkan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya.
Warga Miskin Justru Terlempar ke Desil Atas
Puryono mengatakan pemerintah desa terus menerima keluhan masyarakat setelah pemerintah memperbarui data.
Ia mengkritik sistem pendataan yang justru menempatkan warga miskin ke kelompok desil atas. Menurutnya, sejumlah warga yang hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem malah masuk kelompok desil lima ke atas.
“Warga yang benar-benar miskin justru terdata di atas desil lima,” ujarnya.
Puryono menyebut persoalan tersebut muncul di berbagai daerah. Ia mengklaim jumlah warga miskin yang terdampak kekeliruan data mencapai ribuan hingga puluhan ribu jiwa di seluruh Trenggalek.
Situasi itu membuat pemerintah desa kesulitan ketika harus menjelaskan kepada warga yang kehilangan akses bantuan.
“Kami sangat kasihan kepada rakyat yang benar-benar miskin, tetapi justru kehilangan bantuan yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
BPS Trenggalek Buka Suara soal Pemutakhiran Data
Menanggapi keluhan para kepala desa, Kepala BPS Trenggalek, Abu Amar, menjelaskan mekanisme penyusunan dan penentuan tingkat desil masyarakat.
Abu Amar mengatakan desil mengompilasi berbagai indikator dari sejumlah kegiatan pendataan, khususnya untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan program penuntasan kemiskinan ekstrem.
“Peringkat desil memang menggunakan banyak macam indikator. Kalau data tersebut tidak segera di-update atau dimutakhirkan, peringkat desilnya sangat mungkin bergeser atau sedikit meleset dari kondisi riil,” terang Abu Amar.
Mengenai warga miskin yang mengalami kenaikan tingkat desil, Abu Amar mengatakan proses pemutakhiran data dari berbagai pihak dapat memengaruhi posisi mereka.
“Ketika pihak lain gencar meng-update data, pergeseran posisi dalam persentase desil pasti terjadi. Jadi dari kelompok 10 persen bawah (desil 1), posisi warga tersebut bisa bergeser ke desil lain,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPS di daerah tidak menentukan peringkat desil secara mandiri. BPS daerah mengolah data dasar seperti Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) melalui kolaborasi lintas sektor.
“Untuk BPS daerah, produk murni kami adalah Regsosek. Namun seluruh data tersebut merupakan hasil kolaborasi yang selanjutnya dikirim ke BPS Pusat. Pihak BPS Pusat inilah yang memproses dan memeringkatkan data tersebut secara nasional,” pungkas Abu Amar.
Pemerintah Desa Terjepit Mekanisme Pengusulan
Di sisi lain, para kepala desa semakin meradang karena desa memiliki kewenangan terbatas untuk mengoreksi langsung penetapan desil.
Puryono menjelaskan bahwa desa memang dapat mengajukan perbaikan data melalui mekanisme resmi. Namun, pemerintah pusat tetap memegang kendali atas keputusan akhir.
“Kalau hanya mengandalkan Musdes, saya kira tidak akan memuaskan. Penyebabnya jelas, karena pemerintah pusat yang memegang kewenangan menentukan hasil akhir,” ungkapnya.
Puryono juga mengkritik lambannya respons terhadap pengusulan perubahan data melalui aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial. Proses verifikasi yang memakan waktu berbulan-bulan membuat pemerintah desa kesulitan memberikan solusi cepat kepada warga miskin.
“Proses sanggahan di aplikasi SIKS-NG itu sangat lambat,” terangnya.
Kepala Desa Desak Formula Baru Pemutakhiran Data
Melihat kondisi tersebut, Puryono mendesak pemerintah segera merumuskan formula baru agar data pusat tetap akurat sekaligus memberi ruang koreksi kepada pemerintah desa.
Menurutnya, pemerintah desa paling memahami kondisi warga di lapangan. Karena itu, pemerintah seharusnya memberi ruang lebih besar bagi temuan dan hasil verifikasi desa dalam proses pemutakhiran data nasional.
“Makanya masalah ini butuh pembenahan total. Pemerintah pusat harus segera turun tangan mencarikan solusi konkret,” tegasnya..(CIA)
Views: 18
















