Masih Digodok Dewan, BPR Jwalita DIusulkan Berubah jadi Bank Perekonomian Rakyat

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Bank Jwalita Trenggalek bersiap menghadapi perubahan besar. Bank milik daerah ini beralih status dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat untuk memperluas aktivitas usaha dan memperkuat peran ekonomi kerakyatan.

Perubahan tersebut muncul dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek yang membahas nota penjelasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan menargetkan penyelesaiannya sebelum akhir Desember 2025.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa perubahan nama BPR Jwalita mengikuti regulasi nasional, yaitu Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.

“Substansinya hanya pergantian nama karena kami mengacu pada perda yang harus menyesuaikan dengan Permendagri,” jelasnya.

Meskipun hanya mengganti nomenklatur, perubahan ini menghadirkan konsekuensi baru berupa peningkatan layanan dan kewenangan bisnis bank.

Bukan Lagi Bank Mini: Jwalita Kini Bisa Layani Valas dan Pinjaman Daerah

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, menjelaskan bahwa perubahan ini memberi ruang kerja lebih luas bagi Bank Jwalita dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.

“Bank kini dapat melakukan perluasan ruang lingkup kerja, termasuk bisa melayani transaksi valuta asing (valas), pembiayaan daerah, sampai pengambilan pinjaman daerah,” terangnya.

Pemkab Trenggalek mendorong Bank Jwalita agar memperkuat pembiayaan UMKM dan pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, semakin besar kewenangan bank, semakin besar pula risiko dan tuntutan pengawasan yang harus dipenuhi.

DPRD Minta Pengawasan Ketat agar Bank Tidak Menyimpang

Sejumlah anggota dewan mengingatkan bahwa perluasan wewenang bank harus berjalan seiring dengan peningkatan tata kelola. Mereka menilai pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai slogan.

“Perluasan kewenangan harus memastikan keberpihakan Bank Jwalita kepada pelaku ekonomi kerakyatan benar-benar terjadi, bukan hanya mencari keuntungan besar,” tegas Doding.

DPRD Kejar Target Penyelesaian Legislasi Akhir Tahun

Doding menyebut ada enam raperda yang harus DPRD tuntaskan pada Desember 2025. Mereka memasukkan perubahan status BPR Jwalita sebagai bagian dari agenda legislasi padat akhir tahun.

“Kami kebut satu bulan ini untuk memenuhi target-target yang sudah kami agendakan,” ujarnya.

Lima raperda lain yang mereka bahas meliputi:

  • Pemberdayaan Pondok Pesantren
  • Transparansi Informasi Publik
  • Perlindungan Koperasi dan UMKM
  • Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
  • Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Selanjutnya, DPRD menjalankan tahapan pandangan fraksi, jawaban bupati, pembentukan pansus, hingga pengesahan paripurna yang mereka targetkan pada 24 Desember 2025.

Peluang Besar, Tantangan Pengawasan Tidak Kecil

Perubahan status Bank Jwalita membuka peluang memperkuat ekonomi rakyat. Namun, perluasan gerak bank juga menuntut pengawasan kuat untuk menghindari penyimpangan dan kredit bermasalah.

Regulasi sudah berubah, cakupan bisnis pun meluas. Kini publik menunggu kemampuan Bank Jwalita dalam membuktikan keberpihakannya kepada ekonomi kerakyatan—bukan hanya sekadar berganti nama.(CIA)

Views: 19