Tahun 2026 DPRD Trenggalek Targetkan 17 Perda Baru, Tunggakan 2025 Masih Tersendat

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – DPRD Kabupaten Trenggalek menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Mereka menyiapkan total 17 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas tahun depan. Namun, target ambisius ini menemui hambatan karena beberapa Ranperda prioritas tahun 2025 masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

DPRD menetapkan Propemperda bersamaan dengan pengesahan APBD 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (26/11/2025). Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa 17 Ranperda tersebut akan menjadi pekerjaan besar legislatif pada 2026.

“Alhamdulillah hari ini kami menetapkan program peraturan daerah untuk 2026. Ada 17 Ranperda yang akan kami bahas,” ujarnya.

Ranperda Aspirasi Masyarakat Masuk Daftar Prioritas

Doding menjelaskan bahwa 12 Ranperda berasal dari pemerintah daerah, sementara 5 lainnya merupakan inisiatif DPRD. Ia menyebut Ranperda Kawasan Esensial Karst sebagai salah satu program yang menyerap aspirasi langsung masyarakat melalui Aliansi Rakyat Trenggalek.

“Ini Ranperda aspirasi masyarakat Trenggalek. Kami harus mengawalnya bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata politisi PDIP itu.

Masyarakat berharap Ranperda tersebut melindungi kawasan penting lokal yang memiliki nilai ekonomi dan ekologis strategis serta menjadi identitas khas daerah.

Proses Legislasi Tersendat: Tunggakan 2025 Belum Rampung

Meskipun DPRD sudah menyiapkan agenda 2026, mereka mengakui masih belum menuntaskan sejumlah Ranperda tahun 2025.

Beberapa Ranperda belum dapat mereka paripurnakan karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memproses fasilitasi dan harmonisasi dokumen. Ranperda yang masih menunggu persetujuan provinsi antara lain:

  • Ranperda Barang Milik Daerah (BMD)
  • Ranperda Lingkungan Pesantren
  • Ranperda UMKM
  • Ranperda Infrastruktur Pasif
  • Ranperda usulan lain dari komisi-komisi DPRD

“Seharusnya hari ini kami menetapkan 5 Ranperda. Tetapi karena provinsi belum mengeluarkan hasil fasilitasi, kami tidak bisa melanjutkannya,” ujar Doding.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan kesalahan DPRD. Menurutnya, proses di tingkat provinsi memperlambat penyelesaian regulasi.

Beban Ganda Legislasi dan Waktu yang Mepet

DPRD kini menanggung beban ganda: mereka harus menyelesaikan Ranperda yang tertinggal sambil memulai pembahasan agenda 2026.

Doding berharap Pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan hasil fasilitasi dalam waktu dekat sehingga DPRD masih sempat mengejar target.

“Mudah-mudahan satu sampai dua minggu lagi bisa turun. Kami masih punya sisa waktu satu bulan untuk mengejar target,” katanya optimistis. (CIA)

Views: 9