Siap Beroperasi 2026! Trenggalek Bentuk Empat Dinas Baru, Jabatan Kosong Dituntaskan Desember

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kabupaten Trenggalek bersiap membuka babak baru dalam tata kelola birokrasi. Pemerintah daerah memastikan akan mengoperasikan empat dinas baru hasil perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) mulai 1 Januari 2026. Pemerintah menargetkan proses pengisian jabatan rampung sebelum akhir Desember 2025 agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Langkah ini menjadi bagian dari restrukturisasi besar-besaran untuk memperkuat fungsi kelembagaan dan mempercepat pelayanan publik. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Trenggalek Edy Soepriyanto menegaskan timnya mengebut tahapan penataan pejabat agar semua dinas siap beroperasi tepat waktu.

“Selanjutnya, kami akan mengisi jabatan untuk kelembagaan baru seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, serta Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek,” ujar Edy, Kamis (9/10/2025).

Pemerintah Jadwalkan Pelantikan Pejabat Akhir Desember

Edy menegaskan pemerintah akan melantik pejabat paling lambat 31 Desember 2025. Setelah pelantikan, seluruh OPD baru bisa langsung bekerja sejak awal Januari 2026.
“Target kami, akhir Desember semua sudah dilantik. Januari 2026 SOTK baru harus langsung jalan,” tegasnya.

Pemerintah Siapkan Anggaran 2026 untuk OPD Baru

Edy memastikan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran operasional empat dinas baru ke dalam APBD 2026. Dengan begitu, tidak ada hambatan teknis ketika dinas-dinas itu mulai menjalankan tugas.
“Insyaallah anggaran sudah siap, jadi tahun depan semua OPD baru bisa langsung bekerja,” tambahnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek dan Pemkab mengesahkan perubahan SOTK ini melalui peraturan daerah pada 18 Juli 2025. Meskipun pemerintah membentuk dinas baru, jumlah OPD tetap 26 karena pemerintah juga memisahkan dan menggabungkan beberapa dinas lama.

Rincian Empat Dinas Baru & Perubahan Nomenklatur:

  • Pemerintah memisahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek dan membentuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
  • Pemerintah membentuk Dinas PKPP Kabupaten Trenggalek dengan empat bidang baru, termasuk penanganan persampahan.
  • Pemerintah memecah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek menjadi Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek (Disdik) dan Dispora.
  • Pemerintah menggabungkan dua dinas lama menjadi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek (Disnakkan).

Selain itu, pemerintah juga mengubah nomenklatur tiga badan daerah:

  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BPPRIN).
  • Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) berubah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKP).

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek menjadi BKPSDM dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Trenggalek menjadi BPPRIN.

Reformasi Struktur untuk Pelayanan Publik yang Lebih Cepat

Pemerintah daerah ingin memperjelas pembagian kewenangan dan memperkuat efektivitas pelayanan publik lewat restrukturisasi ini. Dengan struktur yang lebih ramping dan spesifik, Pemkab berharap koordinasi antar-OPD berjalan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap struktur baru ini membuat pelayanan publik lebih fokus, efisien, dan transparan,” pungkas Edy.(CIA)

Views: 105