Trenggalek Krisis Kepala Sekolah! 63 Jabatan Kosong per Mei 2026

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idDunia pendidikan di Kabupaten Trenggalek menghadapi tantangan manajemen serius. Dinas Pendidikan mencatat puluhan jabatan kepala sekolah (KS) masih kosong dan saat ini hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap efektivitas tata kelola serta pengawasan program pendidikan di sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek mencatat, hingga Mei 2026, terdapat 63 posisi kepala sekolah yang belum terisi pejabat definitif. Kekosongan ini terjadi karena sebagian besar kepala sekolah memasuki masa pensiun, sementara sebagian lainnya meninggal dunia.

Kepala Bidang Pemetaan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Trenggalek, Wawan Catur Prasetyo, merinci sebaran kekosongan tersebut.

“Per Mei ini, kami mencatat kekosongan 53 kepala SD dan 10 kepala SMP. Total ada 63 jabatan yang belum terisi,” ujar Wawan.

Plt Tanggung Beban Ganda

Untuk menjaga operasional sekolah tetap berjalan, Dinas Pendidikan menunjuk kepala sekolah aktif di sekolah lain sebagai Plt. Namun, Wawan mengakui kebijakan ini belum ideal karena menambah beban kerja.

Penunjukan tersebut membuat satu kepala sekolah harus memimpin dua lembaga sekaligus, sehingga berpotensi menurunkan efektivitas kepemimpinan.

Dinas Pendidikan menjadikan langkah ini sebagai solusi sementara sambil menunggu proses seleksi kepala sekolah definitif.

Seleksi Gunakan Sistem i-Mood

Pemerintah daerah kini mematangkan mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah melalui sistem seleksi terintegrasi. Dinas Pendidikan akan menggunakan aplikasi i-Mood milik BKPSDM yang terhubung dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami akan menggelar seleksi sesuai sistem dari kementerian yang sudah terintegrasi dengan BKPSDM,” jelas Wawan.

Pemerintah menetapkan syarat administratif yang ketat. Calon kepala sekolah minimal harus memiliki pangkat golongan IIIc.

PNS Masih Jadi Prioritas

Dinas Pendidikan tetap memprioritaskan ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi jabatan kepala sekolah. Meski demikian, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK.

“Potensi PPPK tetap ada, tetapi kami tetap mengutamakan PNS,” tegas Wawan.

Sistem seleksi yang sedang disiapkan bahkan sudah menampilkan kandidat potensial. Jumlah calon dalam sistem saat ini melebihi total formasi yang tersedia.

Tahap Awal: Pembaruan Data MyASN

Saat ini, Dinas Pendidikan memulai proses pengisian jabatan dengan pembaruan data melalui platform MyASN. Tahap ini menjadi langkah penting sebelum seleksi resmi dibuka.

Wawan memastikan pemerintah daerah akan mempercepat seluruh tahapan agar kekosongan jabatan tidak berlangsung lama. Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas manajemen sekolah serta kualitas layanan pendidikan.

“Kami berharap proses seleksi berjalan lancar sehingga seluruh kebutuhan kepala sekolah definitif segera terpenuhi,” pungkasnya.(CIA)

Views: 24