TRENGGALEK, bioztv.id – Isu soal mahalnya biaya sewa lapak saat event di Alun-Alun Trenggalek kerap menjadi sorotan, terutama dari pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL). Namun, benarkah harga sewa itu benar-benar mahal? Atau justru hanya soal persepsi yang kurang dipahami?
Kasubid Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Slamet, angkat bicara. Ia menjelaskan, retribusi resmi penggunaan alun-alun untuk kegiatan komersial sebenarnya sudah diatur jelas dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2023.
“Retribusi dihitung Rp 1.500 per meter persegi per hari. Jadi kalau luas tenda 3×3 meter, berarti 9 meter persegi. Itu tinggal dikalikan saja dengan jumlah hari penyewaan. Kalau dihitung detail, sebenarnya tidak mahal,” terang Slamet.
Alun-alun Trenggalek tidak hanya disewakan kepada kalangan tertentu, baik PKL maupun penyelenggara acara atau EO. Saat ada event tertentu, Pemerintah juga akan menyewakan kepada pihak Event Organizer (EO) yang ditunjuk untuk menggelar event seperti pasar rakyat. Selanjutnya, EO berhak mengelola dan menyewakan kepada pedagang.
“EO itu tidak hanya menyewa lahan, mereka juga menyediakan tenda, panggung hiburan, listrik, kebersihan, hingga keamanan. Bahkan surat izin ke kepolisian pun menjadi tanggung jawab EO. Biaya yang dibebankan ke pedagang sudah termasuk seluruh layanan itu,” jelas Slamet.
Mekanisme Sewa Melalui EO dan Perbedaan Kewenangan Area
Dengan skema ini, EO membayar retribusi ke Bakeuda di muka. Barulah setelah itu surat izin lain, seperti dari OPD teknis dan kepolisian, dapat terbit. Hal ini menjelaskan mengapa pedagang tidak bisa menyewa langsung ke Bakeuda apabila alun-alun sudah di-booking EO.
“Kalau EO sudah menyewa, maka pedagang yang ingin berjualan wajib melalui EO. Karena secara hukum, hak pemanfaatan sementara lokasi itu ada di EO,” tegas Slamet.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penggunaan area dalam dan luar alun-alun memiliki kewenangan yang berbeda. Area luar alun-alun menjadi kewenangan Bakeuda, sementara di dalam area alun-alun merupakan ranah Dinas PKPLH. Namun demikian, seluruh retribusi tetap disetorkan ke Bakeuda karena PKPLH belum memiliki bendahara penerimaan.
Dengan sistem seperti ini, tudingan mahal atau tidaknya harga sewa sangat tergantung pada persepsi dan pemahaman publik. Apalagi saat dirinci, biaya yang EO bayar mencakup banyak fasilitas yang bertujuan mendatangkan keramaian dan kenyamanan bagi pengunjung maupun pedagang.
“Jadi kalau dikatakan mahal, ya tidak juga. Karena EO harus menanggung banyak hal. Bukan hanya sewa lahan,” tutup Slamet.(CIA)
Views: 1328

















