TRENGGALEK, bioztv.id – Kabar gembira datang untuk seluruh masyarakat Trenggalek! Setelah sempat menimbulkan keresahan akibat pembatalan kegiatan Agustusan di Alun-Alun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akhirnya merevisi Surat Edaran (SE) Bupati. SE sebelumnya melarang aktivitas PKL dan event komersial sepanjang Agustus 2025.
Dengan revisi ini, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek dipastikan tetap berjalan semarak. Acara ini akan lengkap dengan pasar rakyat, hiburan, serta berbagai kegiatan ekonomi kreatif yang akan membanjiri pusat kota.
“Alhamdulillah, kami sudah mengadakan rapat koordinasi. Bulan Agustus adalah pestanya rakyat. Oleh karena itu, kegiatan yang sempat tertunda kini bisa kita laksanakan kembali sesuai rencana awal,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, pada Senin, 29 Juli 2025.
Revisi SE Bupati: PKL dan UMKM Kembali Diberi Ruang
Sebelumnya, SE Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 sempat memicu polemik. Isinya menginstruksikan agar kawasan Alun-Alun steril dari pedagang kaki lima (PKL) dan seluruh kegiatan komersial selama bulan Agustus. Kebijakan ini muncul setelah adanya hearing antara sebagian PKL dan DPRD yang mempersoalkan tarif sewa tenda event dari EO pelaksana.
Sayangnya, aspirasi sekelompok kecil PKL itu justru berdampak luas. Ratusan PKL lain yang sudah membayar dan siap berjualan terkena imbas, bahkan sempat terancam kehilangan mata pencarian.
Namun, kini situasi berbalik. Pemkab memastikan bahwa PKL, UMKM binaan Dinas Komindag, dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) tetap mendapatkan ruang berjualan dalam event pasar rakyat yang akan digelar di Alun-Alun Trenggalek.
“Ada sharing di situ. Partisipasi PKL tetap kami akomodasi. Kami ingin semua elemen terlibat dan merasa memiliki kegiatan ini,” tegas Edy Soepriyanto.
Pesta Rakyat Tetap Berlangsung Tanpa Pemaksaan
Meskipun kegiatan kembali digelar, Pemkab Trenggalek menegaskan pendekatan yang inklusif dan tanpa pemaksaan. Keterlibatan masyarakat dalam lomba dan karnaval tidak akan diwajibkan kepada desa, RT, sekolah, atau institusi tertentu. Semuanya dibiarkan tumbuh dari inisiatif dan semangat gotong royong.
“Insyaallah masyarakat akan tergerak dari hati, bukan karena diwajibkan. Kami ingin kegiatan berjalan khidmat, hemat, tertib, dan tetap meriah,” ujar Edy.
Sementara itu, untuk kegiatan seperti lomba drum band dan lainnya, lokasi akan dialihkan dari Alun-Alun agar tidak tumpang tindih dengan area pasar rakyat dan panggung hiburan.
Momentum Bangkitkan Ekonomi dan Solidaritas Sosial
Revisi SE ini menjadi sinyal positif bagi pemulihan ekonomi pelaku UMKM dan PKL di Trenggalek, yang selama ini menggantungkan pendapatan pada event-event besar seperti Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN). Kegiatan pasar rakyat diproyeksikan menjadi motor penggerak geliat ekonomi warga menjelang kemerdekaan.
“Masyarakat patut bersyukur, hari yang ditunggu-tunggu ini bisa terlaksana kembali. Kami memohon doa dan dukungannya agar sukses,” pungkas Edy.
Dengan adanya penyesuaian ini, Trenggalek tidak hanya akan kembali merayakan hari kemerdekaan dengan gegap gempita, tetapi juga menjaga keseimbangan antara aturan, aspirasi rakyat, dan semangat inklusi ekonomi di ruang publik.(CIA)
Views: 2306

















