Gerombolan Pesilat Perusak Polsek Watulimo Trenggalek Ahirnya DIganjar Vonis Ringan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 6 bulan 15 hari penjara kepada sepuluh anggota perguruan silat yang terlibat dalam perusakan kantor Polsek Watulimo, Trenggalek. Vonis ini lebih ring an dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang putusan berlangsung maraton di ruang Cakra, dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi. Novan Riono dan Wahyu Eka, dua terdakwa yang berperan sebagai provokator utama, menerima vonis serupa, yaitu 6 bulan 15 hari penjara. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut Novan 14 bulan dan Wahyu 10 bulan penjara.

Hakim: Terdakwa Terbukti Memaksa Aparat Penegak Hukum

Delapan terdakwa lainnya—Yoga Prasetyo, Riyan Andriyanto, Andika Pebrianto, Bagas Pramadika, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, Sugiono, dan Kalingga Wijaya—juga menerima vonis dengan durasi yang sama. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap aparat untuk memaksa mereka mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum.

“Mereka terbukti memaksa pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, secara bersama-sama,” tegas Hakim Ketua, Dian Nur Pratiwi, saat membacakan vonis pada Jumat (25/7/2025).

Reaksi Terdakwa dan Sikap Hukum

Para terdakwa menyambut vonis tersebut dengan ekspresi refleks. Suasana ruang sidang mendadak haru ketika delapan terdakwa langsung sujud syukur setelah putusan dibacakan. Beberapa bahkan tidak bisa menahan tangis.

Ummi Habsyah, kuasa hukum terdakwa, menyatakan pihaknya menerima keputusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Ia menilai putusan hakim sudah cukup adil, mengingat situasi dan kondisi yang melatarbelakangi kasus tersebut.

“Kami menerima, dan menilai majelis hakim sudah memberikan keputusan yang proporsional. Jika tidak ada banding dari jaksa, dua pekan lagi klien kami bisa bebas,” ujar Ummi kepada wartawan.

Namun, Yan Subiyono, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, memiliki pandangan berbeda. Ia mengaku masih akan melaporkan putusan ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir. Akan kami laporkan dulu ke Kejati Jatim untuk melihat apakah perlu banding atau tidak,” ujar Yan.

Kronologi Perusakan Polsek Watulimo

Peristiwa perusakan kantor polisi ini bermula pada akhir Januari 2025. Saat itu, ratusan anggota perguruan silat Pagar Nusa menggelar unjuk rasa di depan Polsek Watulimo. Mereka menuntut pembebasan salah satu rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.

Ketika tuntutan tidak dikabulkan, situasi memanas dan berubah menjadi aksi kekerasan. Massa melempari kantor polisi, merusak fasilitas, dan melukai tiga anggota kepolisian. Meski kerusakan dan korban luka akibat aksi brutal tersebut cukup serius, vonis yang dijatuhkan di bawah tuntutan jaksa.(CIA)

Views: 69