Diskomidag Trenggalek Tegaskan: Hanya Satu Paguyuban PKL Ini Yang Resmi & Diakui Pemerintah

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik mengenai organisasi pedagang kaki lima (PKL) di Trenggalek kembali mengemuka. Namun, pemerintah menegaskan, hanya ada satu paguyuban PKL yang sah dan mereka akui secara resmi: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Cabang Trenggalek. Pengukuhan kepengurusan APKLI ini telah dilakukan langsung melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, menyatakan bahwa APKLI merupakan satu-satunya organisasi PKL di Trenggalek yang memiliki legalitas hukum yang jelas. Bahkan, APKLI telah memiliki akta notaris dan status badan hukum yang sah.

“Di Trenggalek, paguyuban PKL yang resmi hanya APKLI. SK-nya dari Gubernur, bukan sekadar forum biasa. Kepengurusannya berlaku sampai 8 Oktober 2025,” tegas Saniran.

Saniran menjelaskan, proses legalitas APKLI dimulai dari pengurusan akta notaris, kemudian Gubernur mengesahkannya sesuai ketentuan. Sementara di tingkat kabupaten, tidak ada kewajiban SK dari Bupati karena hal itu tidak diatur dalam regulasi.

“Sampai saat ini, kami tidak punya referensi atau dasar hukum soal kewajiban penerbitan SK Bupati untuk paguyuban PKL. Di Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 juga tidak diatur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saniran menjelaskan, penempatan PKL di ruang publik juga mengacu pada Permendagri 41/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Lokasi berjualan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu lokasi permanen, tidak permanen, dan lokasi yang bukan peruntukan.

“Penentuan lokasi PKL tetap mengikuti ketentuan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Selain pengakuan paguyuban, Diskomidag juga menekankan pentingnya legalitas usaha bagi setiap pedagang dan pelaku UMKM. Legalitas tersebut berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Saniran menyebut bahwa dinasnya bertugas mendata dan membantu pendaftaran legalitas usaha, bukan menerbitkan SK organisasi.

“Yang kami lakukan adalah membantu pelaku UMKM, termasuk PKL, untuk mendapatkan legalitas usahanya melalui NIB. Itu yang menjadi bukti bahwa mereka pelaku usaha resmi,” terangnya.

Dengan kejelasan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi tumpang tindih paguyuban atau klaim sepihak dari kelompok PKL di lapangan.(CIA)

Views: 151