TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik sengketa 16 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur, makin memanas. Bukan sekadar soal batas administrasi, para nelayan Trenggalek kini justru dihantui ketakutan akan potensi aktivitas tambang di kawasan pulau sengketa. Pasalnya, jika da aktivitas tambang, dampanya justru merusak ekosistem laut dan tradisi adat pesisir.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Trenggalek, Abi Suprapto, menyebutkan, jika nantinya 16 pulau sengketa itu jatuh ke tangan Kabupaten Tulungagung, kekhawatiran terbesar masyarakat nelayan adalah potensi penambangan di kawasan tersebut. Terlebih, mayoritas pulau yang disengketakan masih berada di kawasan Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
“Kalau 16 pulau ini mereka ambil alih lalu ditambang, kami nelayan Trenggalek bakal kehilangan potensi area tangkap ikan. Karena di sekitar pulau itu banyak terumbu karang, tempat ikan bertelur dan berkembang biak,” kata Abi Suprapto, saat ditemui di Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi.
Pulau Karang Pegat Jadi Sorotan Utama
Salah satu pulau yang kini paling nelayan soroti adalah Pulau Karang Pegat, yang letaknya hanya sekitar 1,5 kilometer dari Pelabuhan Prigi. Pulau ini, bersama sejumlah pulau lain seperti Rembeng, Solimo, Kalimo, Segunung, Sokoko, dan Batang, masih berada dalam kawasan Teluk Prigi.
Abi menegaskan, secara teritorial, wilayah Sosari hingga Panikan dan Prenjono seharusnya masuk wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek, bukan Tulungagung.
“Pulau Karang Pegat itu terlihat jelas dari sini, dan itu mestinya masih Trenggalek. Jika tidak percaya, tanyalah budayawan atau orang tua di sini soal babat Pantai Prigi, mereka pasti tahu cerita sejarahnya,” tegasnya.
Ancaman Hilangnya Tradisi Adat Nelayan Prigi
Selain ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang, para nelayan juga takut kehilangan tradisi adat yang telah berlangsung turun-temurun. Salah satunya adalah ritual Labuh Laut Larung Sembonyo, sebuah tradisi syukuran nelayan Watulimo, khususnya Prigi, yang sudah berjalan puluhan tahun.
“Tradisi Labuh Laut itu tidak bisa kita tinggalkan, karena menjadi identitas nelayan Prigi. Kalau pulau-pulau ini pindah tangan ke Tulungagung, tradisi itu bisa terganggu karena ritualnya memang di kawasan sekitar pulau itu,” tambah Abi.
Data HNSI menyebutkan, ada sekitar 1.500 nelayan yang selama ini beraktivitas di sekitar 16 pulau sengketa tersebut, yang berasal dari Kecamatan Panggul, Munjungan, hingga Watulimo.
Nelayan Desak Kemendagri Bertindak Tegas dan Adil
Abi Suprapto bersama nelayan se-Trenggalek pun mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengambil keputusan final yang adil, yaitu mengembalikan kepemilikan 16 pulau tersebut ke Trenggalek.
Jika tidak, mereka menyatakan siap melakukan perlawanan secara adat nelayan sebagai bentuk penolakan.
“Ini soal harga diri, soal wilayah, soal keberlangsungan nelayan Trenggalek. Kalau tidak segera diputuskan, jangan salahkan jika kami bergerak lewat jalur adat,” ancam Abi.
Sebelumnya, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyatakan, status sementara ke-16 pulau itu saat ini berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sembari menunggu keputusan hasil rapat lanjutan awal Juli 2025.
Namun, bagi nelayan, penundaan keputusan justru memperbesar keresahan di lapangan.
“Jangan anggap enteng keresahan kami. Nelayan Prigi, Munjungan, Panggul itu hidupnya dari laut sekitar sini. Kalau rusak, ke mana kami harus mencari makan?” tutup Abi.(CIA)
Views: 58
















