TRENGGALEK, bioztv.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek menaikkan penanganan dugaan penipuan pengadaan wadah makanan atau ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke tahap penyidikan.
Penyidik kini menelusuri aliran dana dan dugaan modus terlapor setelah korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp800 juta.
Kasus ini bermula ketika korban, memesan ompreng MBG dalam jumlah besar melalui terlapor.
Korban kemudian mentransfer uang sesuai nilai kesepakatan. Namun, terlapor tidak kunjung mengirimkan ompreng yang dijanjikan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto, mengatakan korban sempat mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, terlapor terus menghindar hingga komunikasi kedua pihak menemui jalan buntu.
“Korban sudah menuntaskan pembayaran sesuai kesepakatan, tetapi terlapor tidak kunjung merealisasikan atau mengirim ompreng yang dipesan,” ujar Didik.
Didik mengatakan korban akhirnya memilih melapor ke polisi setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Korban merasa upayanya sudah mentok. Karena terlapor tidak menunjukkan iktikad baik, korban melayangkan laporan resmi ke Polres Trenggalek,” tambahnya.
Polisi Periksa Lima Saksi
Satreskrim Polres Trenggalek langsung mengumpulkan bukti setelah menerima laporan tersebut. Penyidik kemudian menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk mengurai kronologi transaksi dan menelusuri keberadaan pesanan ompreng.
“Perkara ini sudah resmi masuk tahap penyidikan. Tim penyidik telah mengundang dan memeriksa beberapa orang saksi,” jelas Didik.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima saksi yang mengetahui proses kesepakatan hingga transfer uang.
“Penyidik sejauh ini sudah memeriksa kurang lebih lima saksi yang berkaitan langsung dengan perkara pengadaan ompreng ini,” ungkap Didik.
Polisi masih memperkuat alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kami mengupayakan kasus ini semaksimal mungkin agar penyidik bisa segera melangkah ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Polisi Telusuri hingga Jakarta
Nilai transaksi yang mencapai ratusan juta rupiah membuat polisi memberi perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
Berdasarkan laporan korban, nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp800 juta.
“Keterangan korban dalam surat pengaduannya mencantumkan nilai kerugian sementara sebesar kurang lebih Rp800 juta,” kata Didik.
Namun, penyidik masih memverifikasi angka tersebut. Tim mencocokkan bukti transfer, kuitansi, dan dokumen pemesanan untuk menghitung nilai kerugian secara pasti.
Penyidik juga memperluas penelusuran hingga ke luar Trenggalek. Polisi mendalami pengakuan korban yang menyebut terlapor akan memesan ompreng dari salah satu pabrik di Jakarta.
“Korban mentransfer dana ke terlapor yang katanya akan memesankan ompreng tersebut ke pabrik di wilayah Jakarta,” terangnya.
Untuk menguji keterangan tersebut, penyidik mendatangi langsung pabrik pembuat ompreng di Jakarta. Polisi meminta keterangan pihak manajemen dan mengecek data pemesanan.
“Penyidik sudah mendatangi dan memeriksa langsung pihak pabrik yang memproduksi ompreng tersebut di Jakarta,” ungkap Didik.
Langkah tersebut membantu polisi memastikan apakah terlapor benar-benar memesan ompreng. Penyidik juga ingin mengetahui jumlah pesanan dan aliran uang yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Polisi Percepat Penanganan Kasus Tunggakan
Didik mengatakan dugaan penipuan tersebut terjadi beberapa bulan lalu, sebelum dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Meski masuk kategori perkara tunggakan, Didik memastikan jajarannya tetap memprioritaskan penanganan kasus tersebut.
“Perkara ini memang merupakan kasus tunggakan dari masa sebelum kami masuk. Namun, kami menempatkan kasus ini sebagai prioritas dan progres penanganannya akan kami percepat hingga tuntas,” tegas Didik.
Kini, penyidik terus mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Polisi juga masih mendalami keterangan para saksi serta hasil pemeriksaan di pabrik Jakarta.
Jika penyidik menemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana, polisi akan menetapkan tersangka dalam dugaan penipuan pengadaan ompreng MBG tersebut.(CIA)
Views: 34
















