Baru 21 dari 72 SPPG di Trenggalek Kantongi SLHS, Distribusi MBG Tak Ada Perbedaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idSebanyak 72 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Trenggalek sudah beroperasi dan menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, baru 21 dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data tersebut menunjukkan masih banyak pengelola SPPG yang harus menyelesaikan proses sertifikasi kebersihan dan sanitasi dapur.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek kini mendorong pengelola SPPG mempercepat pengurusan SLHS. Pemkab menilai sertifikat tersebut penting untuk memastikan dapur memenuhi standar kebersihan dan sanitasi saat mengolah makanan bagi penerima manfaat.

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto, mengatakan saat ini terdapat 78 SPPG yang masuk dalam pendataan pemerintah. Sebanyak 72 SPPG sudah beroperasi, sedangkan sisanya masih menjalani proses pendaftaran dan perizinan.

“Saat ini ada 78 SPPG yang masuk data kami, baik yang sudah terdaftar maupun yang sedang mengurus izin. Dari jumlah itu, 72 SPPG sudah berjalan operasionalnya. Sementara yang resmi memegang SLHS sampai hari ini ada 21 dapur,” ujar Sunarto.

51 Dapur Belum Kantongi SLHS

Data Satgas MBG menunjukkan masih ada 51 SPPG yang beroperasi tanpa SLHS.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah daerah menggelar konsolidasi bersama para pengelola dapur. Pemkab ingin seluruh SPPG yang sudah beroperasi segera menyelesaikan proses sertifikasi.

“Hari ini kami mengumpulkan para pihak terkait untuk mempercepat pengurusan SLHS. Kami menargetkan seluruh dapur yang sudah operasional segera memegang sertifikat ini,” kata Sunarto.

Sunarto menegaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan pengelola SPPG mengabaikan aspek kesehatan. Satgas MBG terus mengawal pemenuhan standar kesehatan sejak program berjalan.

Menurutnya, pengelola lebih banyak menghadapi persoalan administrasi saat mengurus SLHS.

“SLHS ini biasanya terkendala pada pemenuhan kelengkapan administrasi dasar. Kalau untuk standar kesehatan fisik sebagaimana aturan Permenkes, seluruh dapur sebenarnya sudah memenuhi syarat,” terangnya.

NIB dan Komunikasi Pengelola Jadi Kendala

Sunarto menjelaskan, persoalan administrasi menjadi salah satu faktor yang memperlambat penerbitan SLHS. Pengelola dapur masih harus melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sejumlah dokumen pendukung.

“Kendala lapangan biasanya muncul saat pengurus melengkapi izin NIB dan pemenuhan dokumen dasar,” ungkapnya.

Karena itu, Pemkab tidak hanya melakukan pemeriksaan teknis. Pemerintah juga mendampingi pengelola SPPG menyelesaikan dokumen perizinan.

Satgas MBG sudah menggelar pembinaan, rapat koordinasi, hingga membuka layanan konsultasi bagi pengelola dapur.

“Kami sudah memfasilitasi pembinaan, rapat koordinasi, hingga desk pendampingan,” jelas Sunarto.

Namun, Sunarto melihat komunikasi antara pengelola SPPG dan yayasan masih menjadi persoalan di sejumlah tempat.

“Di dalam struktur itu ada pengelola SPPG dan ada yayasan. Komunikasi antarlini ini yang kadang tidak mengalir lancar, sehingga penyelesaian dokumen memakan waktu lebih lama,” tambahnya.

Meski menghadapi kendala tersebut, Pemkab Trenggalek tetap optimistis proses sertifikasi akan bergerak lebih cepat.

“Pemerintah daerah sudah memberikan banyak kemudahan dan fasilitas. Kami berharap dalam waktu dekat jumlah SPPG yang memegang SLHS melonjak tajam,” harapnya.

Ahli Gizi dan IPAL Bukan Indikator Utama SLHS

Sunarto juga meluruskan informasi mengenai persyaratan penerbitan SLHS. Ia menegaskan bahwa ahli gizi dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukan indikator utama dalam penilaian SLHS.

“Pengurusan SLHS tidak memasukkan ahli gizi maupun IPAL sebagai indikator penilaian. Kedua hal itu masuk dalam regulasi penunjang yang berbeda, bukan poin utama di lembar SLHS,” tegas Sunarto..(CIA)

Views: 11