TRENGGALEK, bioztv.id – Pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek kini mencapai 97 persen. Namun, tiga persen lahan tersisa masih menghadapi persoalan administrasi yang cukup rumit.
Panitia pengadaan tanah kini menyelesaikan tahap akhir pembayaran ganti rugi kepada sebagian pemilik lahan. Di sisi lain, proses 11 bidang Tanah Kas Desa (TKD) dan dua bidang tanah wakaf masih berjalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek ATR/BPN, Heru Setiyono, mengatakan proses pembebasan lahan milik masyarakat secara umum sudah berjalan lancar.
“Secara keseluruhan, kami telah merampungkan 97 persen pembebasan lahan. Saat ini beberapa berkas warga masih berada di LMAN untuk menjalani verifikasi,” ujar Heru, Senin (10/8/2026).
Heru menjelaskan, dua warga yang sebelumnya menolak nilai ganti rugi kini sudah menyepakati nominal tersebut. Petugas hanya menunggu Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menerbitkan dokumen validasi dan verifikasi.
Setelah LMAN menerbitkan dokumen tersebut, petugas bisa mencairkan dana ganti rugi kepada warga.
“Begitu surat verifikasi dan validasi LMAN terbit, kami bisa mencairkan dananya sekitar seminggu setelah surat masuk,” jelasnya.
11 Bidang Tanah Kas Desa Masih Mengganjal
Berbeda dengan lahan warga yang hampir tuntas, proses pembebasan tanah kas desa membutuhkan tahapan teknis yang lebih panjang.
Heru mengatakan 11 bidang TKD masih belum menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi. Selain itu, dua bidang tanah wakaf yang digunakan untuk bangunan masjid dan musala juga masih menunggu penyelesaian.
“Untuk tanah kas desa ada 11 bidang, sedangkan tanah wakaf ada dua bidang—satu lokasi masjid dan satu musala. Pihak-pihak terkait belum menuntaskan pembahasan rinci atas aset-aset ini,” terangnya.
Heru menjelaskan, persoalan TKD berkaitan dengan surat permohonan dan rekomendasi pengalihan aset desa. Masalah administrasi pada satu bidang ikut menghambat proses bidang TKD lainnya.
“Surat permohonan rekomendasi dari Bupati ternyata menyimpan sedikit masalah pada satu bidang. Dampaknya, bidang-bidang tanah kas desa yang lain ikut terseret tertahan,” ungkap Heru.
Kondisi tersebut membuat BPN dan panitia pengadaan tanah harus menggunakan pola penyelesaian berbeda untuk TKD.
Pisahkan Berkas Agar Bidang Lain Bisa Melaju
Untuk mencegah satu persoalan menghambat seluruh proses, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) mengambil langkah dengan memisahkan bidang bermasalah dari berkas TKD lainnya.
Heru mengatakan pihak balai meminta Pemkab Trenggalek mengajukan kembali surat permohonan kepada Gubernur Jawa Timur. Dengan cara itu, pemerintah provinsi bisa memproses bidang tanah yang tidak memiliki persoalan administrasi terlebih dahulu.
“Pihak balai kemarin berinisiatif mengeluarkan satu bidang yang bermasalah. Balai memohon Pak Bupati membuat surat susulan ke Gubernur agar Gubernur memproses tanah kas desa yang tidak bermasalah lebih awal,” katanya.
Langkah tersebut penting agar satu kesalahan administrasi tidak menghambat bidang tanah lain yang sudah siap melanjutkan proses.
Pemerintah Wajib Sediakan Tanah Pengganti
Persoalan TKD juga memiliki aturan khusus. Pemerintah tidak bisa mengganti tanah kas desa hanya dengan memberikan uang tunai.
Heru menjelaskan regulasi pengelolaan aset desa mewajibkan pemerintah menggunakan mekanisme tukar-menukar atau ruslag ketika mengalihkan tanah kas desa untuk kepentingan umum.
Karena itu, Pemkab atau balai harus menyediakan tanah pengganti dengan nilai dan fungsi yang sesuai.
“Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 juncto Nomor 3 Tahun 2024, pengalihan Tanah Kas Desa wajib hukumnya melalui mekanisme tukar-menukar. Jadi pemerintah harus mencarikan tanah pengganti,” tegas Heru.
Pemerintah memang dapat menggunakan skema pembayaran uang terlebih dahulu. Namun, pemerintah tetap harus mengubah dana tersebut menjadi aset tanah pengganti bagi desa.
“Meskipun bisa menggunakan skema uang terlebih dahulu untuk membeli tanah, hasil akhirnya tetap harus berbentuk fisik tanah kembali,” lanjutnya.
Karena itu, penyelesaian tiga persen sisa lahan Bendungan Bagong tidak hanya bergantung pada anggaran. Tim pengadaan tanah juga harus menyelesaikan persoalan administrasi sekaligus menemukan tanah pengganti bagi desa.(CIA)
Views: 13
















