TRENGGALEK, bioztv.id – Kabupaten Trenggalek tercatat memiliki ratusan objek diduga cagar budaya (OD CB) yang tersebar di berbagai wilayah. Namun hingga kini, sebagian besar objek tersebut belum terkumpul di satu lokasi penyimpanan khusus dan masih tercecer di lingkungan masyarakat.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, terdapat 182 objek cagar budaya yang telah tercatat. Objek tersebut terdiri dari benda bersejarah, bangunan kuno, situs, hingga struktur peninggalan masa lalu.
Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Trenggalek, Agus Prasmono, mengatakan sebagian besar objek cagar budaya itu belum berada di bawah pengawasan penuh pemerintah daerah. Karena sebagain masih berada di rumah warga hingga kantor desa maupun kecamatan.
“Untuk benda itu yang di disparbud, baru sebagian kecil. Sebagian besar masih tercecer,” ujar Agus.
Agus menyebut, keterbatasan tempat penyimpanan menjadi salah satu kendala yang dihadapi pemerintah daerah. Saat ini Disparbud hanya bisa melakukan pemantauan berkala terhadap keberadaan benda-benda tersebut di lokasi masing-masing.
“Sesuai data jumlahnya itu bertambah. Kondisinya bagus dan kami sudah angkat juru pelihara khusus untuk struktur cagar budaya. InsyaAllah terjaga,” jelasnya.
Namun di sisi lain, permasalahan keamanan terhadap objek cagar budaya di Trenggalek kembali mencuat. Salah satu nisan makam Ki Ageng Menak Sopal, tokoh penting pendiri Trenggalek, diduga hilang dicuri sejak beberapa tahun lalu. Nisan tersebut sebelumnya berada di kompleks makam Menak Sopal, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek.
“Kalau melihat bekasnya di makam Menak Sopal itu dicopot, sedangkan di makam ibunya patah,” ungkap Na’im, salah satu warga setempat.
Ironisnya, hingga kini nisan makam tersebut belum juga diketahui keberadaannya. Kasus ini menambah kekhawatiran terkait kelestarian benda-benda cagar budaya yang belum diamankan sepenuhnya.
Selain itu, hilangnya sebuah arca yang diduga berbentuk Ganesa di Kantor Kecamatan Bendungan juga tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, yang baru saja terjadi pada tahun 2025 ini, Arca DUrga di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan juga dipindahkan ke bogor tanpa izin resmi. Beruntung setelah kabarnya viral, arca segera dikembalikan ke tempat asalnya.
Disparbud berharap ke depan ada tempat penyimpanan khusus, seperti museum daerah, untuk memastikan keamanan dan pelestarian benda bersejarah di Trenggalek.
“Kami berharap bisa segera ada ruang penyimpanan khusus untuk benda cagar budaya. Karena potensi di Trenggalek ini cukup banyak dan perlu diamankan,” pungkas Agus.(CIA)
Views: 4

















