Respons Surat Asprov, PSSI Trenggalek Sebut Sanksi Wasit TSL Masih Kewenangan Komdis Askab

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPolemik legalitas dan rekomendasi Trenggalek Student League (TSL) 2026 memasuki babak baru. Setelah Asprov PSSI Jawa Timur menerbitkan surat rekomendasi dan surat tugas bagi perangkat pertandingan, Askab PSSI Trenggalek menyatakan menghormati keputusan tersebut. Namun, Askab menegaskan bahwa kewenangan administrasi, pembinaan, dan pengelolaan wasit berlisensi C3 tetap berada di bawah Askab PSSI Trenggalek.

Ketua Askab PSSI Trenggalek, Puguh Purnomo, menyampaikan penegasan itu untuk meluruskan perbedaan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat terkait kewenangan antara PSSI tingkat kabupaten dan provinsi dalam penyelenggaraan TSL 2026.

Puguh menegaskan bahwa Askab menghormati kedudukan Asprov PSSI Jawa Timur sebagai pembina sepak bola di tingkat provinsi. Namun, ia mengingatkan bahwa Statuta dan Peraturan Organisasi (PO) PSSI telah membagi kewenangan setiap tingkatan organisasi secara jelas.

“Terkait surat rekomendasi dari Asprov, kami tentu menghormati Asprov PSSI Jatim sebagai pembina sepak bola di tingkat provinsi. Namun berdasarkan statuta dan koridor tugas organisasi, Askab juga memiliki kewenangan konstitusional yang harus kita hormati bersama,” kata Puguh.

Pembinaan Wasit C3 Tetap Menjadi Kewenangan Askab

Puguh menjelaskan bahwa PSSI memang mengakui seluruh wasit berlisensi C3 sebagai aset organisasi secara nasional. Namun, Askab tetap mengelola administrasi, pembinaan, dan penugasan wasit C3 di tingkat kabupaten.

Menurutnya, dasar kewenangan tersebut menjadi pijakan Komisi Disiplin (Komdis) Askab saat menjatuhkan sanksi terhadap perangkat pertandingan yang dinilai melanggar aturan organisasi.

“Wasit C3 memang aset PSSI secara nasional. Namun dalam ruang lingkup kewenangan organisasi, Askab membina wasit C3 di tingkat kabupaten. Karena itu Komdis mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegas Puguh.

Askab Kirim Surat Balasan, Ketua Asprov Hubungi Langsung

Puguh mengungkapkan bahwa Askab langsung merespons penerbitan rekomendasi dan surat tugas dari Asprov dengan mengirimkan surat resmi kepada Asprov PSSI Jawa Timur. Askab berharap surat tersebut dapat menyamakan persepsi mengenai kewenangan organisasi.

Meski Asprov belum memberikan jawaban tertulis, komunikasi antarpimpinan organisasi tetap berjalan.

Puguh mengungkapkan bahwa Ketua Asprov PSSI Jawa Timur bahkan menghubunginya secara langsung melalui sambungan telepon.

“Pak Ketua Asprov tadi malam sudah menelepon saya langsung. Pada prinsipnya kami sama-sama memiliki komitmen memajukan organisasi sepak bola sesuai regulasi yang berlaku,” bebernya.

Puguh mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan dinamika tersebut sebagai bahan evaluasi bersama, bukan memperpanjang polemik di ruang publik.

Askab Persilakan Wasit Mengajukan Banding

Puguh kembali mengingatkan bahwa para wasit yang menerima sanksi Komdis tetap memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI.

“Kami mempersilakan teman-teman perangkat pertandingan yang menerima sanksi untuk mengajukan memori banding ke Komisi Banding. PSSI telah menyediakan mekanisme itu agar setiap persoalan organisasi bisa diselesaikan secara elegan,” ujarnya.

Askab Fokus Siapkan Piala Soeratin U-17

Di tengah polemik TSL, Askab PSSI Trenggalek kini mengalihkan fokus untuk mempersiapkan pelaksanaan Piala Soeratin U-17. PSSI telah menunjuk Trenggalek sebagai tuan rumah kompetisi tersebut yang dijadwalkan mulai bergulir pada 12 Agustus 2026.

Puguh mengajak seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan turnamen agar Trenggalek sukses sebagai penyelenggara sekaligus mampu mencetak prestasi di lapangan.

“Mari kita bersama-sama menyukseskan Piala Soeratin U-17 di Trenggalek dan menjadikan seluruh dinamika ini sebagai bahan introspeksi bersama demi kemajuan sepak bola Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya.(CIA)

Views: 3