TRENGGALEK, bioztv.id – Polres Trenggalek kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap tujuh kasus besar dengan delapan tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa dari operasi ini, pihaknya berhasil mengamankan satu kasus Okerbaya dan enam kasus narkotika di berbagai lokasi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Kasus Okerbaya: Dua Tersangka Ditangkap
Dua pelaku, ADC (26) dan YBS (25), ditangkap saat bertransaksi pil dobel L di dekat Pos Kamling Dusun Dawuhan Pule, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, pada 23 Februari 2025. Dari tangan mereka, polisi menyita 275 butir pil dobel L, dua unit ponsel, satu pack plastik klip, serta uang tunai Rp55.000.
“Kedua tersangka terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin yang jelas-jelas melanggar hukum,” jelas Kompol Herlinarto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasus Narkotika: Sabu-Sabu Masih Beredar di Trenggalek
Selain Okerbaya, Polres Trenggalek juga membongkar enam kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu. Salah satu pelaku, BS (28), ditangkap di rumahnya di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, pada 2 Maret 2025 dengan barang bukti 2,85 gram sabu, alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, serta ponsel.
“Tersangka ini merupakan salah satu pemain lama. Dari hasil penyelidikan, ia sudah cukup lama mengedarkan sabu di wilayah pesisir,” ungkap Wakapolres.
Selain BS, polisi juga meringkus tersangka lainnya, H (49), di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, dengan barang bukti 0,69 gram sabu dan dua ponsel. Kemudian, PDS (31) yang juga ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti 0,62 gram sabu, alat hisap, dan ponsel.
Ada pula FBBA (24) yang ditangkap di Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, pada 3 Maret 2025 dengan barang bukti 0,17 gram sabu. Tersangka lainnya, HS (34), ditangkap di lokasi yang sama dengan modus sebagai pengguna narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.(CIA)
Views: 5

















