Jadikan Sabu “Doping” Melaut, Polisi Tangkap Nelayan Trenggalek & Bongkar 14 Kasus Narkoba

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Fenomena mencengangkan muncul di wilayah pesisir Trenggalek. Sejumlah nelayan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu agar kuat begadang dan sanggup bekerja lebih lama saat melaut mencari ikan. Fakta ini mencuat setelah Satresnarkoba Polres Trenggalek menggelar operasi besar sepanjang Agustus hingga awal September 2025.

Dalam periode tersebut, polisi mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Aparat mengamankan 16 tersangka, mulai dari pengguna, pengedar, hingga residivis yang kembali berulah setelah keluar dari penjara.

Sabu Jadi “Doping” Kerja di Laut

Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Hari Siswanto, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus terjadi di wilayah pesisir. Beberapa tersangka bahkan mengaku memakai sabu bukan untuk bersenang-senang, tetapi untuk menopang stamina saat melaut.

“Kecenderungan alasan mereka menggunakan sabu-sabu adalah supaya tahan begadang dan kuat bekerja saat melaut mencari ikan. Banyak dari mereka berprofesi sebagai nelayan,” ujar AKP Hari, Senin (22/9/2025).

AKP Hari menegaskan alasan itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, narkoba tetap merusak fisik maupun mental dan bisa menyeret nelayan ke lingkaran peredaran barang haram. Polisi menemukan sebagian besar barang masuk dari luar Trenggalek, lalu pengedar menjualnya di kawasan pesisir.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain, lebih dari 11 gram sabu-sabu, ribuan butir pil dobel L, alat hisap dan timbangan digital, dan uang tunai jutaan rupiah

“Kasus ini bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan kegiatan rutin kepolisian. Kami menangkap para pelaku di rumah maupun tempat umum dengan barang bukti signifikan,” tegas AKP Hari.

Residivis Kambuh, Pengedar Baru Bermunculan

Dari belasan kasus, polisi menemukan dua pola memprihatinkan. Pertama, residivis yang baru keluar penjara kembali mereka tangkap karena mengulangi perbuatannya. Kedua, ada tersangka yang baru kurang dari setahun terjun, tetapi sudah terlibat cukup jauh dalam jaringan pengguna dan pengedar.

“Para tersangka memang ada yang residivis, dan ada yang belum genap setahun menjadi pengguna mupun pengedar,” jelasnya

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya. Hukuman yang mereka hadapi berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara, disertai ancaman denda miliaran rupiah.

AKP Hari berharap masyarakat tidak lagi menormalisasi narkoba sebagai “doping” kerja. Fenomena nelayan yang menjadikan sabu sebagai penambah stamina mencerminkan betapa narkotika telah menyusup hingga ke sektor kerja keras tradisional.

“Kerja sama masyarakat sangat penting agar generasi muda kita, termasuk anak-anak nelayan, tidak dirusak oleh narkoba,” tandasnya.(CIA)

Views: 162