Acak Acak Jaringan Narkoba, Polres Trenggalek Dor 1 Residivis & Ringkus 9 Pengedar

oleh
oleh

Trenggalek, bioztv.id – Polres Trenggalek kembali mengacak-acak jaringan narkoba di wilayahnya. Dalam operasi ini, sembilan tersangka berhasil diringkus, sementara satu pelaku yang merupakan residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan petugas. Sembilan tersangka yang ditangkap, terdiri dari tujuh kasus peredaran sabu-sabu dan dua kasus pil double L.

Kasat Resnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan jaringan pengedar di berbagai daerah. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total seberat 15,85 gram dan pil double L, alat hisap, serta uang tunai.

“HW, Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo adalah residivis yang kembali terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,6 gram. Karena mencoba melawan petugas saat penangkapan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkap AKP Yoni..

Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini, mulai dari pengedar hingga pengguna. Tersangka lainnya, seperti ABS alias Kancil (36), ME alias Iwan (40), dan KF alias Mujianto (20), juga diketahui memiliki riwayat residivisme dalam kasus serupa. Barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk plastik klip yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan wadah kecil lainnya.

Selain sabu-sabu, tersangka AMS (20) dan FA (25) tertangkap dengan ratusan butir pil dobel L.

“Kami juga menemukan alat hisap, timbangan digital, dan uang hasil transaksi yang menunjukkan para tersangka aktif dalam peredaran narkoba,” tambah AKP Yoni.

9 Para tersangka yang sudah diamankan petugas yakni,

  1. EW alias Kodok, Laki laki, 23 Tahun, Warga Dusun Krajan, Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
  2. ABS alias Kancil, Laki laki, 36 Tahun, Warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. (RESIDIVIS)
  3. ME alias Iwan, Laki laki, 40 Tahun, Warga Dusun Bor, Desa Boro Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. (RESIDIVIS)
  4. KF alias Mujianto, Laki laki, 20 Th, Warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
  5. DS alias Sumiran, Laki laki, 42 Tahun, Warga Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
  6. AMS alias Dumung, , Laki laki, 20 Tahun, Warga Dusun. Tenggong, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
  7. FA alias Bangke, Laki laki, 25 Tahun, Warga Dusun Tenggong, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
  8. DP alias Debleng, Laki laki, 27 Tahun, Warga Dusun Branjang, Desa Bogoran, Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek;
  9. HW alias Engkik, Laki laki, 31 Tahun, Warga Dusun Gares, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. (RESIDIVIS)

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di Trenggalek,” tutup AKP Yoni.(CIA)

 

Views: 14