Marak Judi Online di Trenggalek, Reskrim Kembali Bekuk 3 Pelaku Asal Pogalan, Tamanan & Ngantru

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Perjudian daring semakin merajalela di Trenggalek. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berlangsung selama 12 hari, sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam praktik judi online.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang diamankan berinisial WT, AS, dan RD. Ketiganya merupakan warga Trenggalek, masing-masing berasal dari Kelurahan Tamanan, Kecamatan Pogalan, dan Kelurahan Ngantru.

“Modus mereka adalah bermain judi online melalui ponsel dengan mengakses situs judi berjenis pragmatik. Mereka hampir setiap hari terlibat dalam aktivitas ini,” ujar AKP Eko Widiantoro.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses situs perjudian. Judi online yang mereka mainkan beroperasi secara daring tanpa perantara, yakni dengan taruhan yang langsung dipasang melalui website tertentu.

Ancaman Hukuman Berat

Polisi menegaskan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 bis KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online karena risikonya besar, baik secara hukum maupun ekonomi. Judi online ini bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial masyarakat,” pungkas AKP Eko Widiantoro.(CIA)

Views: 6