Kasus Promosi Judol Selebgram di Trenggalek, Kejaksaan Ajukan 2 Dakwaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan keterlibatan seorang selebgram ternama dalam promosi judi online kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan alternatif terhadap terdakwa yang baru saja melahirkan. Fakta ini menambah dinamika menarik dalam perjalanan kasus tersebut.

Kasubsi B Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dina Mariana, mengungkapkan bahwa terdakwa, yang dikenal dengan nama Putri di media sosial, menghadapi dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

“Kami mengajukan dua dakwaan alternatif. Ini memungkinkan majelis hakim memilih pasal yang dianggap paling sesuai berdasarkan bukti di persidangan,” jelas Dina Mariana usai persidangan pada Selasa (23/1).

Sidang berikutnya dijadwalkan awal Februari dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa. Dina menyebut bahwa proses hukum ini tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, mengingat terdakwa baru saja melahirkan.

“Terdakwa sebelumnya mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah. Mengingat kondisi kemanusiaan, seperti bayi yang baru berusia dua bulan, kami memberikan status tahanan rumah,” jelas Dina.

Hingga proses pelimpahand ari Keajaksaan negeri Trenggalek ke Pengadilan negeri trenggalek, proses pemberlakukan tahanan rumah bagi terdakwa juga dilanjutkan.

“Hakim pun melanjutkan status ini hingga persidangan berjalan,” tambah Dina.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pertama yang digelar pada 21 Januari 2024, agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan terhadap Putri Wulandari. Ketua Peradi Trenggalek sekaligus kuasa hukum terdakwa, Haris Yudhianto, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dilihat dengan pendekatan berbeda.

“Putri hanyalah salah satu korban dari masifnya judi online yang seharusnya bisa diberantas sejak awal oleh pemerintah,” ujar Haris.

Menurut Haris, Putri hanyalah seorang selebgram kecil yang bahkan tidak mampu secara ekonomi. Hal ini juga dibuktikan dari surat keterangan kepala desa setempat.

“Dalam kasus ini, negara harusnya introspeksi, karena gagal menutup celah judi online yang akhirnya menyeret orang-orang kecil seperti Putri,” ungkap Haris Yudhianto.

Haris menjelaskan, Putri menerima bayaran untuk memasang link situs judi online di akun Instagramnya. Upah endorse yang diterima kliennya ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan keuntungan besar yang dinikmati oleh bandar judi online. Haris menilai, pelaku seperti Putri tidak seharusnya diposisikan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban dari sistem yang tidak berjalan.

“Kasus seperti ini sangat disayangkan untuk ditindaklanjuti secara hukum, apalagi nilai keuntungan yang diterima pelaku sangat kecil,” pungkas Haris.(CIA)

Views: 1