Kasus Selebgram Endorse Judi Online, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi, Benarkah Ada Tekanan ?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus yang menjerat selebgram berinisial PW, perempuan 21 tahun asal Desa Salamwates, Kecamatan Dongko, Trenggalek, terus bergulir. Terdakwa yang terseret dalam kasus promosi judi online ini, rencananya akan menjalani sidang kedua pada 4 Februari 2025.

Pada agenda sidang pertama, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menariknya, kuasa hukum PW, Ibnu Maulana Zahida memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dua dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.

Keputusan tak ajukan eksepsi ini memunculkan spekulasi, apakah ada tekanan dari pihak tertentu?

Alasan Tak Ajukan Eksepsi

Dalam keterangannya, Ibnu Maulana Zahida menjelaskan bahwa setelah mempelajari surat dakwaan, pihaknya tidak menemukan hal yang krusial yang perlu diajukan keberatan.

“Kemarin JPU menanyakan apakah kami akan mengajukan eksepsi. Kami putuskan tidak. Kami menilai tidak ada poin yang cukup kuat untuk mengajukan keberatan,” ujar Ibnu.

Dengan tidak adanya eksepsi, sidang pada 4 Februari mendatang akan langsung masuk ke tahap pembuktian oleh JPU.

Status Tahanan Rumah, Ada Kejanggalan?

Salah satu aspek menarik dalam kasus ini adalah perubahan status tahanan PW. Sebelumnya, saat masih dalam penyidikan di Polres Trenggalek, PW tidak ditahan dengan alasan sedang hamil tua. Namun, setelah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan, statusnya berubah menjadi tahanan rumah. Saat ini PW juga masih menyusui bayinya yang baru berusia sekitar 2 bulan.

“Awalnya tidak di tahan, tapi kenapa sekarang menjadi tahanan rumah?, Padahal sejak awal penyidikan di Polres, klien kami selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari pemeriksaan. Menurut kami, status yang lebih tepat adalah tidak ditahan sama sekali,” jelas Ibnu.

Menurutnya, mengingat PW yang saat ini masih menyusui bayi, seharusnya mendapatkan pertimbangan lebih humanis, sebagaimana yang sebelumnya diterapkan oleh Polres Trenggalek.

“Yang dilakukan Polres Trenggalek dengan tidak menahan PW saat itu saya rasa lebih manusiawi,” ungkap Ibnu.

Rumor Tekanan APH, Benarkah?

Seiring dengan berjalannya kasus ini, muncul spekulasi adanya rumor tekanan dari aparat penegak hukum (APH) terhadap terdakwa. Namun, pihak kuasa hukum mengaku tidak mengetahui adanya intervensi semacam itu.

“Soal tekanan, kami tidak tahu. Tapi yang jelas, klien kami mengalami keterbatasan karena status tahanan rumah ini. Secara psikologis, tentu berdampak karena ia tidak bisa keluar dari rumah,” tambahnya.

Kasus ini pun masih terus menjadi perhatian publik, mengingat maraknya kasus promosi judi online yang menyeret nama-nama besar di media sosial.

“Sidang lanjutan akan menjadi momentum penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya bagi PW,” pungkas Ibnu.(CIA)

Views: 1