Mulai Dari Sopir, Tukang, Hingga Ibu Rumah Tangga di Trenggalek DItangkap Gara Gara Judi Online

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang melibatkan enam tersangka dari berbagai latar belakang. Dalam operasi yang berlangsung di beberapa lokasi di Kabupaten Trenggalek, keenam tersangka yang diamankan diduga aktif menombok di situs judi online dan mengakses layanan melalui hand phone masing masing.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengonfirmasi penangkapan 6 tersangka ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas perjudian online.

“Ini menjadi perhatian khusus kami karena judi online ini menyebar di berbagai lapisan masyarakat,” ujar Zainul.

Para tersangka yang ditangkap Polisi, di antaranya berinisial WJ (38 tahun), seorang wiraswasta asal Desa Buluagung, Karangan. SL (46 tahun) dari Desa Durenan, YE (29 tahun), PE (34 tahun), seorang tukang bangunan, dan MR (41 tahun), sopir asal Desa Ngadirejo. dan PW (21 tahun) Seorang ibu rumah tangga, dari Desa Salamwates, juga ikut terjaring dalam kasus ini. Penangkapan para tersangka dilakukan langsung di rumah masing-masing.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan kartu ATM. Tersangka SL, misalnya, diamankan dengan satu unit ponsel Oppo A60 dan sebuah kartu ATM BRI yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. Tersangka lainnya juga memiliki ponsel yang disita sebagai alat bukti, di antaranya Samsung Galaxy A05 milik WJ, Infinix Hot 11s milik YE, serta iPhone 11 Pro milik PW.

“Barang bukti ini memperkuat dugaan kami bahwa para tersangka aktif menggunakan perangkat elektronik untuk mengakses dan mengikuti permainan judi online. Kami akan mendalami pola penggunaan alat elektronik ini untuk memutus akses perjudian,” tambah Zainul.

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan individu dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta, tukang bangunan, hingga ibu rumah tangga. Hal ini menunjukkan bahwa perjudian online menyebar tanpa mengenal batas pekerjaan atau usia.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal dampak sosial yang dapat merugikan individu dan keluarga. Kami berharap masyarakat dapat menjauhi kegiatan serupa,” ujar Zainul.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana yang serius karena mendistribusikan atau mentransmisikan muatan elektronik berisi judi.

Dengan dukungan pemerintah dan kesadaran masyarakat, Polres Trenggalek berharap agar kasus perjudian online ini dapat segera ditekan dan tidak berkembang lebih luas di kalangan warga.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan agar Trenggalek bisa terbebas dari pengaruh buruk perjudian online,” pungkas Zainul.(CIA)