Tarif Sewa Lapangan Aset Trenggalek Seragam Rp1.500, Tapi Pengelolaannya Belum Terpusat

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemkab Trenggalek memiliki sejumlah lapangan olahraga yang tersebar di berbagai kecamatan. Namun, pemerintah daerah belum menyatukan pengelolaan seluruh aset tersebut di bawah satu dinas teknis.

Kondisi ini membuat pengelolaan lapangan olahraga berjalan dengan pola berbeda. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) baru menangani Gedung Olahraga (GOR) dan Stadion Menak Sopal.

Sementara itu, BPKPD masih menangani sejumlah lapangan lain sebagai bagian dari aset daerah.

Padahal, Pemkab Trenggalek sudah menerapkan tarif sewa yang sama untuk pemanfaatan lapangan, yakni Rp1.500 per meter persegi per hari untuk penggunaan maksimal 30 hari.

Kepala BPKPD Trenggalek Edi Santoso mengatakan pemkab kini mulai menjajaki pengalihan pengelolaan sejumlah lapangan kepada Dispora.

Menurut Edi, dinas teknis lebih memahami kebutuhan fasilitas olahraga dibandingkan lembaga yang fokus mengelola keuangan dan aset daerah.

“Dispora sejauh ini hanya mengelola GOR dan stadion. Kami sedang menjajaki agar Dispora bisa mengelola beberapa lapangan daerah lainnya,” ujar Edi Santoso.

Tarif Sama, Lokasi Lapangan Berbeda

Pemkab Trenggalek tidak membedakan tarif berdasarkan lokasi lapangan.

Lapangan di kawasan kota maupun yang berada di kecamatan menggunakan dasar perhitungan yang sama. Pemda menghitung sewa berdasarkan luas lahan yang digunakan penyelenggara.

Di kawasan perkotaan, salah satu aset strategis pemkab berada di Lapangan Sumbergedong.

Pemkab juga memiliki aset lapangan di Kecamatan Watulimo, Tugu, Dongko, Kampak, Karangan, hingga Pule.

Dengan sebaran tersebut, nilai sewa setiap kegiatan tetap bisa berbeda meski tarif dasarnya sama.

Luas lahan dan lama penggunaan menjadi penentu nilai akhir yang harus dibayar penyewa.

“Secara umum, kami menghitung nilai sewa berdasarkan luasan lahan yang terpakai oleh panitia atau event organizer,” terang Edi.

Pengelolaan Belum Sepenuhnya di Tangan Dispora

Kondisi pengelolaan saat ini menunjukkan Pemkab Trenggalek belum menyerahkan seluruh fasilitas olahraga kepada Dispora.

BPKPD masih menjalankan fungsi pengelolaan aset sekaligus memproses pemanfaatannya melalui mekanisme sewa.

Edi mengatakan pemkab tengah menjajaki pembagian kewenangan yang lebih sesuai dengan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah.

“Sebab instansi teknis seperti Dispora tentu lebih paham karakter dan kebutuhan dari setiap event olahraga,” imbuhnya. (CIA)

Views: 7