Terbukti Cabuli Santrinya, Pemilik Pondok & Anaknya di  Karangan Trenggalek Diganjar 9 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, M  (72), dan anaknya, F (37), divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta. Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti bersalah dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren mereka.

Jubir Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa Masduki dinyatakan “terbukti secara sah dan meyakinkan” telah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak-anak korban dan mengakibatkan penderitaan fisik serta psikis yang berkepanjangan,” ungkap Ginting.

Sementara itu Jubir Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek lainnya, Zakky Ikhsan Samad menjelaskan, jika tredakwa lainnya, Muhammad Faisol Subhan Hadi (37), juga di vonis sama dengan terdakwa masduki.  Terdakwa Faisol dijatuhi pidana 9 tahun dan denda Rp 100 Juta

“Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” tegas Zakky

Kedua terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Selain itu, barang bukti berupa pakaian korban akan dimusnahkan.

“Surat keputusan dikembalikan untuk keperluan perkara susulan,” pungkas Zakky.

Modus yang digunakan oleh terdakwa adalah dengan memanfaatkan posisi mereka sebagai pemimpin pondok, meminta korban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan kamar atau membuat kopi, sebelum melakukan tindakan cabul. Kejahatan ini dilakukan di dalam pondok pesantren sejak 2021 hingga 2024, di ruang tamu dan kamar.(CIA)