TRENGGALEK, bioztv.id – Pengadilan Negeri Trenggalek jatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, M (72), dan anaknya, F (37), dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni 10 tahun untuk Masduki dan 11 tahun untuk Faisol.
Juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan tetap mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, maupun yang memberatkan.
“Terdakwa mengaku bersalah, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkap Ginting.
Faktor yang memberatkan dalam kasus ini adalah kerusakan mental dan masa depan korban.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis yang mendalam, serta meninggalkan trauma bagi anak-anak korban,” tambahnya.
Selain di vomis pidana selama 9 Tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
“Selain itu, barang bukti berupa pakaian korban akan dimusnahkan,” imbuhnya.
Modus yang digunakan oleh terdakwa adalah dengan memanfaatkan posisi mereka sebagai pemimpin pondok, meminta korban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan kamar atau membuat kopi, sebelum melakukan tindakan cabul. Kejahatan ini dilakukan di dalam pondok pesantren sejak 2021 hingga 2024, di ruang tamu dan kamar.
Dalam persidangan, penasihat hukum kedua terdakwa memilih untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Yakni mengajukan banding, atau menerima putusan ini.
“Penasihat Hukum dan JPU sama-sama memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir terkait apakah akan mengajukan banding,” ujar Ginting.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Faisol, anak dari Masduki. Juru bicara PN Trenggalek lainnya, Zakky Ikhsan Samad, menegaskan bahwa keduanya terbukti secara sah membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
“Pemidanaan untuk Faisol dan Masduki serupa, keduanya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara,” jelas Zakky.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Trenggalek, mengingat status keduanya sebagai pengasuh pondok pesantren. Perbuatan mereka yang seharusnya menjaga dan melindungi santri, justru merusak masa depan anak-anak di bawah asuhan mereka.(CIA)