Dampak KDMP, Dana Desa Dipangkas hingga 85%, Infrastruktur Terancam Mandek 6 Tahun ?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kabar buruk menghantam pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek. Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek mengungkap pemangkasan drastis Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat yang mencapai 85 persen. Kebijakan ini berpotensi menyesakkan keuangan desa hingga enam tahun ke depan dan mengancam kelangsungan pembangunan infrastruktur dasar.

Ketua AKD Trenggalek, Puryono, menyebut kebijakan tersebut sebagai pukulan telak bagi kemandirian desa. Dampak pemotongan Dana Desa langsung terasa sejak awal 2026, ketika sebagian besar desa hanya mampu mencairkan anggaran dalam dua termin dengan nominal sangat terbatas.

“Rata-rata pagu Dana Desa di Trenggalek sekitar Rp1 miliar. Faktanya, desa sekarang hanya bisa mencairkan Rp200 juta hingga Rp300 juta. Angka ini jauh dari kebutuhan riil di lapangan,” ujar Puryono, Kamis (1/1/2026).

Dana Desa Tersedot Program Koperasi Merah Putih

Puryono menjelaskan bahwa pemerintah pusat mengalihkan sebagian besar Dana Desa untuk mendanai program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pemerintah mengarahkan desa membangun gerai KDMP sekaligus mengembangkan produk koperasi dalam skala nasional.

Melalui skema KDMP, desa harus mengambil pinjaman modal dengan nilai fantastis, mulai Rp500 juta hingga Rp3 miliar. Pemerintah kemudian membebankan cicilan pinjaman tersebut langsung ke Dana Desa selama enam tahun.

“Kami mendukung program KDMP, tetapi pemerintah jangan mengorbankan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan langsung masyarakat,” tegas Puryono.

Infrastruktur Desa Terhenti, Anggaran Habis untuk Program Wajib

Pemangkasan besar-besaran ini mengunci ruang fiskal desa. Puryono menilai banyak hasil Musyawarah Desa (Musdes) berisiko berhenti sebatas dokumen karena desa tidak memiliki dana eksekusi.

AKD Trenggalek mencatat sejumlah dampak serius:

  • Dana hanya cukup untuk program mandatori, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan operasional Posyandu.
  • Pembangunan fisik terhenti, termasuk jalan lingkungan, drainase, dan jembatan desa.
  • Sebanyak 41 desa terjerat utang kegiatan, setelah desa telanjur memulai proyek sebelum pemerintah memangkas anggaran secara mendadak di tengah tahun.

“Program sudah berjalan dan kontrak sudah diteken. Tiba-tiba anggaran dipotong. Sekarang desa menanggung utang kegiatan, sementara PADes jelas tidak cukup menutupinya,” keluh Puryono.

AKD Desak Pemerintah Pusat Kembalikan Hak Desa

Menghadapi situasi ini, AKD Trenggalek mendesak pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan pemangkasan Dana Desa. Puryono menegaskan bahwa Dana Desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang mewajibkan alokasi minimal 10 persen dari APBN.

Ia mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan tergerus. Padahal, desa seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan dari bawah.

“Desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Jika pemerintah melemahkan ruang fiskalnya, pembangunan dari bawah hanya akan menjadi jargon. Kami meminta pemerintah mengembalikan Dana Desa sesuai amanat undang-undang, tanpa dipotong untuk program lain,” pungkas Puryono.(CIA)

Views: 117