TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik sekaligus pengasuh pondok di Kecamatan Karangan, Trenggalek, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Dua terdakwa kasus ini merupakan ayah dan anaknya. Saat memasuki ruang sidang, keluarganya sempat berupaya menutupi wajah terdakwa dari sorotan kamera wartawan.
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda mengatakan, Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Masduki (72), pemilik pondok pesantren, dan Faisol (37), pengasuh sekaligus anak dari Masduki. Agenda sidang pada 1 Agustus 2024 ini, merupakan pemeriksaan tiga saksi, termasuk anak yang menjadi korban dan dua saksi anak yang menyaksikan perbuatan tersebut.
“Yang pertama adalah anak sebagai korban dan dua orang saksi anak yang menyaksikan kejadian atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” jelas Rio.
Rio Irnanda juga menambahkan bahwa agenda sidang selanjutnya untuk Faisol akan melibatkan pemeriksaan ahli terkait kasus ini. Sementara itu, sidang untuk terdakwa Masduki masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan ahli dari psikolog.
“Dakwaan sudah dilaksanakan, sekarang sudah pemeriksaan ahli. Kemungkinan juga minggu depan sudah mulai pemeriksaan para terdakwa,” pungkas Rio.
Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Sidang untuk Masduki akan melanjutkan pemeriksaan ahli, sementara Faisol akan menghadapi pemeriksaan saksi korban dan saksi mata dalam persidangan berikutnya.(CIA)
Views: 3

















