TRENGGALEK, bioztv.id – Imam Safi’i alias Kyai Supar, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Trenggalek, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU. Yakni dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap santriwatinya.
Dalam sidang pledoi yang digelar pada 11 Februari 2025, Kyai Supar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membebaskannya dari segala tuntutan. Namun, hasil tes DNA yang dilakukan terhadap Kyai Supar dan anak korban menunjukkan kecocokan identik. Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa bersikeras bahwa bukti DNA tersebut dianggap tidak cukup kuat.
Pledoi Kyai Supar: Dakwaan Tidak Terbukti
Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, menjelaskan bahwa dalam sidang pledoi, tim kuasa hukum Kyai Supar mengajukan pembelaan.
“Mereka berargumen bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah,” ujar Revan.
Dalam pledoi, kuasa hukum menyampaikan jika Kyai Supar sendiri tidak pernah melakukan tindakan seperti yang didakwakan JPU.
“Terdakwa membantah semua tuduhan dan meminta dibebaskan,” tambah Revan.
Tes DNA Dipertanyakan
Tim kuasa hukum Kyai Supar juga mempertanyakan validitas hasil tes DNA. Menurut mereka, tes DNA tidak diikuti oleh keterangan ahli di persidangan.
“Sehingga menurut mereka tidak layak dijadikan bukti,” papar Revan.
Selain itu, kuasa hukum menilai semua saksi yang dihadirkan JPU tidak pernah membuktikan adanya tindakan persetubuhan.
“Menurutnya tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut,” tegas Revan.
Sidang Replik Menanti
Setelah sidang pledoi, JPU akan memberikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa dalam sidang replik yang dijadwalkan pada 13 Februari 2025.
“Sidang replik ini menjadi momen penting untuk menanggapi nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya,” jelas Revan.
Kasus yang Mengguncang Trenggalek
Kyai Supar diduga melakukan persetubuhan terhadap santriwatinya hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki laki. Polisi telah melakukan tes DNA terhadap Kyai Supar dan anak korban, yang hasilnya menunjukkan kecocokan identik. Meski bukti DNA mengarah pada keterlibatan Kyai Supar, kasus ini masih menyisakan perdebatan hukum. (CIA)
Views: 5

















