Minta Pengacara Pribadi, Jadwal Sidang Kasus Kedua Pemilik Pondok di Karangan Tambah Panjang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Proses hukum terhadap dua pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Masduki (72) dan putranya Muhammad Faishol Subhan Hadi (37), terus berjalan. Keduanya kini masih mendekam di sel tahanan karena kasus serupa sebelumnya, namun jadwal sidang terbaru mundur setelah para terdakwa meminta Majelis Hakim menghadirkan penasihat hukum pribadi.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyebut perubahan sikap terdakwa membuat Jaksa harus menyusun ulang seluruh agenda persidangan.

“Kelanjutan perkara Masduki dan Faishol kami agendakan eksepsi minggu depan. Saat sidang awal, kami mengira mereka tidak akan mengajukan pendampingan hukum. Namun setelah sidang dimulai, para terdakwa meminta Majelis Hakim menghadirkan penasihat hukum pribadi,” jelas Yan.

Permintaan mendadak itu memaksa pengadilan menunda sidang yang seharusnya memasuki tahap pemeriksaan saksi minggu ini. Yan menjelaskan bahwa penundaan tersebut membuat Jaksa baru bisa membacakan dakwaan minggu ini, sehingga seluruh jadwal ikut mundur.

“Seharusnya minggu ini kami memeriksa saksi. Tapi karena penundaan untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi, jadwalnya mundur. Jadi minggu ini Jaksa masih membacakan dakwaan untuk keduanya,” tambahnya.

Proses Tuntutan Belum Pasti: Kejati Jatim atau Kejari Trenggalek?

Yan menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah penyusunan tuntutan nanti akan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur seperti perkara sebelumnya, atau langsung ditangani Kejari Trenggalek.

“Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut, apakah tuntutannya nanti dari Kejati seperti perkara dulu atau dari Kejari,” ujarnya.

Ketidakpastian ini kembali memperpanjang dinamika dalam penanganan perkara yang telah menyedot perhatian publik sejak 2023.

Kasus Berulang: Jaksa Kembali Mengadili Terdakwa dengan Korban Berbeda

Pada 20 November 2025, kedua terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Trenggalek. Sidang berlangsung tertutup karena korban masih di bawah umur. Peristiwa ini kembali terulang karena Jaksa kembali mengadili Masduki dan Faishol atas dugaan pencabulan santriwati, padahal keduanya sudah menjalani hukuman dalam perkara serupa.

Dalam kasus terbaru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun tiga lapis dakwaan, meliputi:

  • UU Perlindungan Anak (Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1, 2, dan 4)
  • UU TPKS Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b dan g
  • Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP

Yan Subiono menjelaskan bahwa Jaksa memakai dakwaan berlapis karena kasus ini memenuhi unsur kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pernah Divonis 9 Tahun, Kini Kembali ke Meja Hijau Lagi

Dalam perkara sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Masduki dan Faishol. Namun, munculnya laporan korban lain membuat Jaksa kembali membawa keduanya ke meja hijau.(CIA)

Views: 48