Kyai Supar Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Persetubuhan Santriwati di Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Imam Safi’i alias Supar, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang tuntutan atas kasus persetubuhan terhadap santriwatinya di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (04/02/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sidang berlangsung tertutup di Ruang Cakra PN Trenggalek, dipimpin oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa JPU membacakan tiga tuntutan kepada terdakwa.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa Imam Safi’i alias Supar,” ujar Yan Subiyono usai sidang.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pembujukan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan. Oleh karena itu, selain pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 247 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara,” tambahnya.

Menariknya, selama persidangan berlangsung, terdakwa tetap bersikeras membantah semua tuduhan. Bahkan, hasil tes DNA yang menyatakan identik dengan anak korban juga ditolak oleh terdakwa.

“Terdakwa tidak kooperatif dan terus menyangkal keterlibatannya, meski bukti forensik sudah jelas,” tegas Yan Subiyono.

Setelah menjalani sidang tuntutan, terdakwa dijadwalkan kembali ke persidangan pekan depan untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan oleh kuasa hukumnya secara tertulis.

“Tuntutan ini sudah melalui kajian dari Kejati. Kami optimis majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” pungkas Yan.(CIA)

Views: 3