Kasus Dugaan Persetubuhan Kyai Supar Trenggalek, Terdakwa Tolak Restitusi Rp 247 Juta untuk Korban

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Kasus hukum yang menjerat terdakwa IS alias Supar, pimpinan Pindok pesantren di Trenggalek kembali memasuki babak baru.  Pengajuan restitusi bagi santriwati yang menjadi korban menjadi sorotan, karena terdakwa menolaknya.

Dalam persidangan yang digelar Selasa lalu, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi senilai Rp 247.508.000. Namun, permohonan tersebut mendapat penolakan dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa restitusi ini diajukan sebagai bentuk pemulihan hak korban atas kerugian yang dialami.

“Permohonan restitusi sebesar Rp 247 juta lebih itu disampaikan langsung oleh LPSK kepada majelis hakim. Namun, pihak terdakwa IS alias Supar  dan kuasa hukumnya menolak pengajuan tersebut,” jelas Yan Subiyono.

Meski demikian, proses hukum akan terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Yan menyebut, jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka keputusan akhir akan dikembalikan kepada majelis hakim.

“Kalau terdakwa tidak bisa membayar, majelis hakim yang akan mempertimbangkan dalam putusan. Kita tunggu bagaimana keputusan hakim nanti,” tambahnya.

Babak Baru: Sidang Pembacaan Tuntutan

Sementara itu, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan digelar pada awal bulan Februari mendatang. Yan Subiono mengungkapkan, sidang tersebut kemungkinan besar akan berisi pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Kemungkinan di awal bulan, hari Selasa, sidang pembacaan tuntutan dari JPU akan digelar. Kita lihat bagaimana proses hukum selanjutnya berjalan,” ujarnya.

Hak Korban yang Dijamin Undang-Undang

Menurut kuasa hukum korban, Haris Yudhianto  menjelaskan, restitusi adalah bentuk ganti rugi yang wajib diberikan oleh pelaku kepada korban. Proses ini telah diajukan ke Polres Trenggalek saat penyidikan, dan kini penilaiannya berada di tangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“LPSK nantinya yang akan menilai berapa nominal ganti rugi tersebut, yang akan diajukan bersamaan dengan tuntutan pidana dalam sidang. Jika pelaku tidak mampu membayar, maka restitusi dapat dibebankan kepada negara, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Haris juga menegaskan, pelaku tidak bisa sekadar mengklaim dirinya tidak mampu membayar. Penilaian kemampuan pelaku dilakukan dengan mengecek aset atau harta yang dimilikinya. Jika pelaku terbukti memiliki aset, maka eksekusi pembayaran restitusi akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian tersebut.

“Misalnya pelaku memiliki aset berupa tanah atau bangunan, maka aset itu dapat digunakan untuk membayar restitusi. Namun, jika pelaku benar-benar tidak mampu, negara akan mengambil alih pembayaran ganti rugi ini,” terangnya.

LPSK Setujui Restitusi Nominal Restitusi

Dalam keputusannya LPSK, telah menerima permohonan fasilitasi restitusi berupa penilaian ganti rugi korban tindak pidana yang diajukan korban melalui kuasa hukumnya. Nominal restitusi tersebut sebesar Rp 247.508.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah).

Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada hari Jumat, 3 Januari 2025 yang dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.(CIA)

Views: 3