TRENGGALEK, bioztv.id – Nasib Para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Trenggalek kembali menjadi sorotan. Pasalnya, setelah masa kerja mereka berakhir pada 25 Juli 2024 kemarin, ternyata mereka tanpa menerima gaji. Sementara itu mereka sudah bekerja selama satu bulan. tapi belum juga menerima gaji atas kinerjanya hingga dibubarkan.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menjelaskan. Jumlah pantarlih se Trenggalek, sejumlah 2.181 orang. Masa kerjanya terhitung selama satu bulan, yaitu sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Artinya per tanggal 25 Juli kemarin, masa kerja mereka telah selesai.
“Jadi kemarin itu secara serentak tanggal 25 Juli 2024 teman-teman di tingkat desa melakukan evaluasi dan pembubaran Pantarlih,” ujar Istatiin.
Istatiin juga mengakui jika hingga 26 Juli ini gaji pantarlih memang belum cair. Namun, proses pencairan hingga saat ini masih diupayakan. Keterlambatan pembayaran gaji Pantarlih disebabkan oleh proses verifikasi yang memerlukan ketelitian ekstra. Yakni adanya beberapa Pantarlih yang statusnya ASN ataupun pegawai pemeriantah dengan eprjanjian kerja (P3K) untuk potong pajak.
“Karena untuk pemotongan pajak berbeda-beda bagi ASN atau P3K, misalkan ASN itu masuk golongan berapa itu kan juga mempengaruhi nominal potongan pajak,” imnbuhnya.
Terkait hal ini, KPU Trengalek sudah kumpulkan data dari Panitia Pemungutan kecamatam (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Desa (PPS), terkait jumlah Pantarlih. Khususnya terkait data Pantarlih dengan statusnya ASN ataupun P3K. Dari data ini semanjtnya akan diakumulasi berapa nominal yang harus dibayarkan.
“Tapi hari ini sudah mulai kita transfer ke masing-masing kecamatan, untuk kemudian besok bisa didistribusikan ke teman-teman Pantarlih,” jelasnya.
Gaji untuk Pantarlih di Trenggalek sekitar satu juta rupiah per orang. Namun, hingga kontrak kerja mereka berakhir, KPU Trenggalek belum memebrikan hak gaji mereka. Disisi lain, evaluasi kinerja Pantarlih di tingkat desa telah dijalankan dan diikuti dengan pembubaran tugas mereka.(CIA)
Views: 1
















