Gugatan Kuota Perempuan Pileg Asal Trenggalek Ke MK Berbuah Putusan Nasional yang Mengikat

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dinamika pencalonan legislatif di Kabupaten Trenggalek ternyata ikut memicu lahirnya putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Persoalan yang semula muncul di tingkat daerah kini berdampak pada seluruh partai politik di Indonesia.

Melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memperkuat kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif. MK juga memberikan konsekuensi tegas bagi partai politik yang mengabaikan aturan tersebut. Jika partai gagal memenuhi kuota perempuan, penyelenggara pemilu dapat mencoret kepesertaan partai dari daerah pemilihan terkait.

Menariknya, tim hukum pemohon menggunakan kasus di Trenggalek sebagai salah satu contoh utama dalam persidangan untuk menunjukkan lemahnya implementasi aturan keterwakilan perempuan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Trenggalek, Tri Andoko, membenarkan bahwa materi gugatan dan putusan MK memuat kasus yang pernah terjadi di Trenggalek.

“Memang betul. Jika kita membedah isi putusan dan materi gugatan yang ada, tim hukum pemohon menjadikan Trenggalek sebagai salah satu sampling utama. Hal ini karena pada Pemilu 2024 lalu, kita sempat menghadapi persoalan serius terkait pemenuhan keterwakilan perempuan di salah satu dapil,” ujar Tri Andoko, Senin (8/6/2026).

Berawal dari Celah Aturan dalam UU Pemilu

Persoalan ini bermula dari Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mewajibkan partai politik mencantumkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.

Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan sanksi yang tegas kepada partai yang melanggar ketentuan tersebut. Celah hukum itu kemudian mendorong sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Informasi yang beredar menyebutkan seorang mahasiswa asal Trenggalek mengajukan gugatan tersebut karena menilai implementasi aturan keterwakilan perempuan masih lemah. Meski demikian, KPU Trenggalek menegaskan bahwa proses gugatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemohon dan Mahkamah Konstitusi.

MK Tegaskan Kuota Perempuan Bersifat Wajib

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuota perempuan minimal 30 persen bukan sekadar syarat administratif. MK menetapkan ketentuan tersebut sebagai kewajiban yang harus dipenuhi seluruh partai politik peserta pemilu.

Apabila partai politik mengabaikan syarat tersebut, KPU dapat menetapkan daftar calon partai di dapil terkait sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Putusan MK ini mengunci bahwa kuota perempuan 30 persen bersifat wajib dan mengikat. Jika parpol gagal memenuhinya, KPU memiliki dasar hukum kuat untuk menggugurkan kepesertaan parpol tersebut dari kontestasi pemilu di dapil itu,” tegas Tri.

KPU Daerah Menunggu Regulasi Teknis

Meski putusan MK telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final mengikat, KPU daerah belum dapat langsung menerapkannya. KPU RI masih harus menyusun dan menerbitkan revisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Sambil menunggu regulasi baru tersebut, KPU daerah tetap menjalankan tugas berdasarkan aturan yang masih berlaku saat ini.

“Karena kami bekerja berdasarkan hierarki aturan resmi, sampai hari ini kami masih menunggu PKPU baru yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan di lapangan,” tambah Tri.

Trenggalek Ikut Mendorong Perubahan Sistem Pemilu Nasional

Masuknya kasus Trenggalek ke dalam materi gugatan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa persoalan yang muncul di daerah dapat memengaruhi perubahan hukum di tingkat nasional.

Kasus yang bermula dari satu daerah pemilihan di Trenggalek kini melahirkan aturan yang mengikat seluruh partai politik di Indonesia. Putusan tersebut memaksa partai politik menyiapkan kader perempuan secara lebih serius dan terstruktur sejak jauh hari sebelum tahapan pencalonan dimulai.

Kini, kegagalan memenuhi kuota perempuan tidak lagi sekadar menjadi catatan administrasi. Partai politik yang mengabaikan aturan tersebut berisiko kehilangan hak untuk bertarung di daerah pemilihan yang bersangkutan.(CIA)

 

Views: 26