Bupati Trenggalek Digugat Mantan PNS yang Dipecat, Persoalkan SK Pemecatan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Bupati Trenggalek menghadapi gugatan dari mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Suryanti, yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Suryanti, warga Ngantru, mengajukan gugatan tersebut karena menerima SK pemecatan yang menyebutkan dirinya melakukan tindak pidana berencana, sedangkan ia terlibat kasus penggelapan.

Mantan PNS Trenggalek, Suryati mengatakan, selama menjadi PNS ia pernah trejerat kasus hukum sebanyak dua kali. Yakni pada Tahun 2018 terkait kasus penipuan.

“Saat itu saya juga sempat menerima SK pemberhentian sementara pada tahun 2018. Setelah proses hukum selesai, saya bisa kembali menjadi PNS aktif,”ujarnya.

Setalah itu pada tahun 2021, Suryati kembali tersandung kasus penggelapan dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Karena mendapatkan remisi ia hanya menjalani 7 bulan penjara. Saat masih menjalani hukuman di rutan Trenggalek, Suryanti menerima SK Bupati yang berisi pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

“Dalam SK tersebut, saya dianggap melakukan tindak pidana berencana. Padahal yang saya lakukan hanya penggelapan,” tambah Suryanti.

Tak terima dengan hal ini, Suryati mulai mengambil langkah hukum. Ia mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek atas SK pemberhentiannya. Karena tuduhan pemecatan PNS dinilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

“Saya berharap bisa mendapatkan hak pensiun saya setelah menjadi PNS selama lebih dari 25 tahun. Karena, hingga saat ini saya tidak menerima apa-apa setelah SK pemberhentian dikeluarkan,” jelas Suryanti.

Kuasa hukum Suryanti, Ibnu Maulana Zaida, mengungkapkan bahwa sidang pertama gugatan melawan humum ini akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli.  Sidang pertama akan memanggil para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

“Jika para pihak hadir, maka akan dilakukan mediasi sebagai kewajiban. Kami masih menunggu kehadiran pihak terkait dalam persidangan ini,” kata Ibnu.

Ibnu menegaskan bahwa gugatan ini berfokus pada ketidakbenaran tuduhan tindak pidana berencana dalam SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.  Karena Suryati diyakini tidak melakukan tindak pidana berencana.

“Tindak pidana berencana hanya ada pada kasus penganiayaan dan pembunuhan. Putusan pengadilan hanya menyebut tindak pidana penggelapan, bukan berencana,” jelasnya.

Ibnu juga menyoroti hak pensiun Suryanti yang tidak diberikan. Karena keputusan pemebrian hak pensiun menjadi kewenangan Bupati, sedangkan Suryati yang sudah mengabsi lebih dari 25 Tahun tidak diberikan hak pensiun setelah SK pemberhentian dikeluarkan.

“Kami berharap pengadilan dapat melihat ketidakadilan ini dan memberikan keputusan yang adil bagi klien kami,” pungkasnya.(CIA)

Views: 6