TRENGGALEK, bioztv.id – Sudah dibubarkan pemerintah pusat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diketahui masih tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) aktif di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Informasi ini ditemukan dalam data yang dipublikasikan sistem informasi satu data statistik sektoral Pemerintah Kabupaten Trenggalek, www.satudata.trenggalekkab.go.id.
Dalam laman tersebut, HTI tercatat beralamat di Lingkungan Cengkong, Sumberagung, RT 11/RW 05, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek. Ormas ini memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dengan Nomor AHU-00282.60.10.2014, yang diterbitkan pada 2 Juli 2014. Sesuai dengan data tersebut, HTI di Trenggalek diketuai oleh Fahrur Ulum, dengan Suharsono sebagai sekretaris, dan Nanang Noviantor sebagai bendahara.
HTI, yang bergerak dalam bidang keagamaan dengan ruang lingkup nasional, dinyatakan dibubarkan oleh pemerintah pada 19 Juli 2017. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Perpu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Pengumuman pembubaran dan pelarangan HTI ini dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly.
Pada laman satu data statistik pemkab Trenggalek tersebut, ruang lingkup Ormas HTI diberi keterangan dibubarkan. Namun, ormas HTI tidak dihapus dari data tersebut, dan masih masuh pada data ormas aktif.
Pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek belum dapat memberikan keterangan terkait data ini. Saat hendak di konfirmasi, Selasa(02/07) Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Widarsono, tidak dapat ditemui, sedangkan sata dihubungi melalui telepon juga tidak berhasil.
Keberadaan HTI yang masuk dalam daftar ormas aktif di Trenggalek ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Pasalnya HTI merupakan ormas terlarang, namun di Trengalek justru masuk pada daftar ormas aktif. Mungkinkan hal ini dampak kelalaian dari pihak terkait?
Informasi keberadaan ormas HTI masuk dalam data ormas aktif di situs resmi pemerintah daerah ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Informasi ini bersumber dari data yang di publish www.satudata.trenggalekkab.go.id. (CIA)