TRENGGALEK, bioxtv.id – Sidang kasus dugaan korupsi di Desa Melis, Gandusari, Trenggalek telah menghadirkan saksi-saksi. Perkara ini sudah menjalani persidangan sebanyak 3 kali. Rencananya, pada persidangan berikutnya akan mengahdirkan saksi dari perangkat desa. Jika da petunjuk baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menyampaikan, dalam kasus dugaan korupsi ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek akan menghadirkan 13 saksi. Para saksi itu diantaranya berasal dari Tenaga Pelaksana Kegiatan (TPK) dan perangkat desa.
“Kemarin sudah ada pemeriksaan saksi, Minggu depan, kami akan menghadirkan beberapa perangkat desa lainnya,” kata Rio.
Mengenai tuntutan, Rio menjelaskan bahwa JPU masih menunggu kelengkapan pemeriksaan saksi.
“Untuk tuntutan masih belum. Setelah saksi, kami akan menghadirkan ahli, baru setelah itu kami bacakan tuntutan kepada para terdakwa,” ujar Rio.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka baru, Rio tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi.
“Kita juga melihat fakta persidangan. Hakim juga nanti akan menilai kejadian sebenarnya yang terjadi seperti apa,” kata Rio.
Sejak berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek pada awal Juni 2024. Sidang kasus ini sudah berlangsung sebanyak 3 kali. Rencananya pembacaan dakwaan awal dilakukan pada tanggal 13 Juli 2024.
Kasus ini berawal dari temuan Kejaksaan Negeri Trenggalek terkait dugaan manipulasi dana pembangunan gedung pertemuan di Desa Melis. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 156 juta.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah Jaelani (JI) selaku mantan Kepala Desa Melis dan Qomaruddin (QN) selaku perangkat desa/TPK. QN diduga memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah dari JI.
Dana pembangunan gedung tersebut menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Manipulasi dilakukan dengan cara menambah jumlah bahan material, jumlah tukang, serta hari kerja tukang. Hal ini dilakukan atas perintah dari JI, yang diduga menyisihkan sebagian uang dari kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan operasional lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(CIA)