TRENGGALEK, bioztv.id – Proses penambahan maupun penghapusan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 penuh tantangan. Pasalnya, jika tidak ada Akta Kematian atau surat keterangan dari pihak berwenang, nama orang yang sudah meninggal dalam DPT tidak bisa di hapus. Selain itu, meski sudah memiliki hak pilih, jika tidak memilik E-KTP juga tidak bisa masuk DPT.
Komisioner Bawaslu Trenggalek, Imam Maskur, menegaskan bahwa diperlukan dokumen resmi dari pemerintah desa atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) untuk melakukan penghapusan, pencoretan, maupun penambahan nama dalam DPT.
“Tanpa dokumen pendukung, petugas di lapangan tidak bisa melakukan penghapusan, meskipun mereka tahu yang bersangkutan sudah meninggal,” ujar Imam Maskur.
Maskur juga menjelaskan bahwa petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dapat menandai atau mencatat di buku kerja, jika mengetahui ada warga yang sudah meninggal tapi masih ada dalam DPT.
“Selanjutnya, hal ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah desa atau Dispendukcapil. Jadi, pencoretan dari DPT tetap harus menunggu dokumen resmi,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga menggarisbawahi pentingnya percepatan pengurusan e-KTP bagi pemilih baru atau pemilih potensial. Karena selama seseorang belum memiliki data kependudukan resmi atau perekaman e-KTP, mereka tidak bisa dimasukkan ke dalam DPT. Imam Maskur menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil untuk memastikan pemilih potensial dapat segera memiliki e-KTP.
“Mungkin bisa dilakukan dengan cara jemput bola seperti pelayanan keliling ke desa-desa atau sekolah-sekolah,” jelas Imam Maskur.
Saat menemui ada pemilih yang belum memiliki E-KTP, petugas di lapangan hanya bisa mencatat pemilih tersebut dalam buku kerja, menunggu proses perekaman e-KTP selesai. Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Trenggalek berupaya memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid untuk Pilkada 2024. Sehingga hak pilih warga bisa tersalurkan dan menekan terjadinya potensi kecurangan.(CIA)
Views: 0
















