TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek kini memegang peran penting dalam memastikan warganya tetap memperoleh jaminan kesehatan. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pemerintah desa untuk mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Skema jemput bola tersebut menjadi solusi bagi warga kurang mampu yang tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) dari pemerintah pusat dan tidak memenuhi syarat reaktivasi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menegaskan bahwa masyarakat tidak harus datang satu per satu ke kantor Dinsos. Pemerintah desa dapat mengumpulkan seluruh berkas warganya, kemudian menyerahkan usulan tersebut secara kolektif kepada Dinas Sosial.
“Masyarakat memang bisa mengurus pengajuan PBID ini secara mandiri. Namun, jika pemerintah desa mau mengakomodasi warga mereka, perangkat desa tinggal mengumpulkan berkas warga menjadi satu map, lalu mengantarkannya ke kantor Dinas Sosial. Cara kolektif seperti itu justru sangat bagus dan tidak ada masalah,” ujar Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe.
Dinsos Dorong Desa Proaktif Mendata Warga
Soelung menilai pemerintah desa dapat mempercepat proses administrasi sekaligus memangkas birokrasi apabila mereka aktif mengoordinasikan pengajuan warganya. Langkah tersebut juga meringankan beban masyarakat yang kesulitan mengurus dokumen secara mandiri ke ibu kota kabupaten.
Karena itu, Dinsos mendorong setiap pemerintah desa lebih proaktif mendata warga yang hingga kini belum memiliki jaminan kesehatan. Dinsos tidak ingin ada warga kurang mampu kehilangan akses pelayanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.
Pemkab Siapkan Skema PBID
Berdasarkan data Dinsos hingga Juli 2026, sebanyak 292.218 warga Trenggalek masih menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui program PBIJK yang dibiayai pemerintah pusat.
Namun, dari sekitar 30 ribu peserta yang sebelumnya berstatus nonaktif, Dinsos hanya berhasil mengaktifkan kembali 2.747 peserta karena pemerintah pusat menerapkan persyaratan yang cukup ketat.
Pemkab Trenggalek kemudian menyiapkan anggaran APBD melalui skema PBID untuk membantu warga yang tidak lolos reaktivasi tersebut.
“Jika sistem pusat menolak proses reaktivasi warga melalui PBIJK, pihak desa atau masyarakat tetap bisa mengusulkan nama-nama tersebut lewat jalur PBID yang pembiayaannya murni ditanggung oleh pemerintah daerah,” jelas Soelung.
Juli Menjadi Kesempatan Terakhir Reaktivasi PBIJK
Soelung mengingatkan pemerintah desa dan masyarakat agar segera mengurus reaktivasi peserta yang berstatus nonaktif sejak Februari 2026. Pemerintah pusat hanya membuka kesempatan tersebut hingga akhir Juli 2026.
Setelah batas waktu itu berakhir, peserta tidak lagi dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBIJK. Meski demikian, Dinsos tetap membuka peluang bagi warga kurang mampu untuk mengikuti program PBID selama mereka memenuhi persyaratan.
Data PBID untuk Memutakhirkan Kemiskinan
Selain menjaga akses layanan kesehatan masyarakat, Dinsos juga memanfaatkan data pengajuan PBID sebagai bahan evaluasi kondisi sosial ekonomi warga.
Tim Dinsos akan merekap seluruh pengajuan yang lolos verifikasi, kemudian menyerahkan data tersebut kepada pemerintah desa sebagai bahan Musyawarah Desa (Musdes). Pemerintah desa dapat menggunakan data itu untuk memperbarui data kemiskinan apabila kondisi riil warga tidak sesuai dengan desil kesejahteraan yang tercatat dalam sistem.
“Jika tim menemukan desil warga tersebut ternyata masih berada di atas ketentuan, kami akan menyerahkan data itu ke desa untuk pemutakhiran,” pungkas Soelung.(CIA)
Views: 8

















