Trenggalek, bioztv.id – Dana kampanye pasangan calon Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara pada Pilkada 2024 dinyatakan murni berasal dari anggaran pribadi tanpa melibatkan sumbangan dari partai politik koalisi atau pihak lain. Selain itu, dana kampanye mereka juga tercatat tidak habis terpakai hingga akhir masa kampanye.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menjelaskan bahwa hasil audit terhadap laporan dana kampanye pasangan calon ini telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek. Audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Subandi dan Rekan dari Surabaya.
“Hasil audit menunjukkan bahwa dana kampanye pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara dinyatakan patuh,” ujar Rusman.
Berdasarkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara atau Ipin-Syah, penerimaan tercatat sebesar Rp 987.501.284,86, pengeluaran sebesar Rp 937.507.656,98, dan terdapat sisa saldo sebesar Rp 49.993.627,88.
“Artinya dana kampanye itu tidak habis terpakai untuk proses kampanye,” ungkap Rusman.
Menurutnya, sisa dana kampanye ini menunjukkan pengelolaan keuangan yang efisien. Sesuai hasil audit, sisa dana sebesar Rp 49.993.627,88 itu dinilai wajar dan seluruh laporan keuangan kampanye memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada temuan penyimpangan atau kejanggalan dalam proses dana kampanye tersebut,” tegasnya.
Rusman juga menambahkan bahwa dana kampanye pasangan ini sepenuhnya berasal dari anggaran pribadi tanpa kontribusi pihak lain. Dengan hasil audit yang dinyatakan patuh dan transparan, pasangan Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara mendapat apresiasi atas pengelolaan dana kampanye mereka.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, tidak ada sumbangan dana kampanye dari pihak lain, termasuk dari partai politik koalisi. Artinya, dana kampanye ini murni berasal dari pasangan calon,” pungkasnya.(CIA)
Views: 1

















