TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan pencabulan pemilik pondok dan anaknya terhadap sejumlah santriwati di Trenggalek memasuki babak baru. Kasus tersebit sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek. Namun, Kasus tersebut di split menjadi 2. Pertama, kasus pencabulan dengan 1 korban, dan yang kedua kasus pencabulan dengan 5 korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, mengungkapkan bahwa berkas perkara tahap dua telah diterima dari Polres Trenggalek. Pelimpahan ini sudah dilakukan pada kamis, 27 Juni 2024 kemarin.
“Tim JPU telah menerima tahap dua dari Polres Trenggalek terkait dengan perkara dugaan perbuatan pencabulan,” ujar Rio.
Kedua tersangka, berinisial MI (72 tahun) dan FL (37 tahun), merupakan pengurus pondok pesantren di Kecamatan Karangan. Mereka diduga melanggar pasal 76 huruf e juncto 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini baru ada satu korban dari masing-masing tersangka. Namun, ada 5 korban lainnya yang berkasnya masih dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik Polres Trenggalek untuk dilengkapi.” jelas Rio.
Rio menambahkan bahwa JPU akan berusaha menggabungkan 5 korban tersebut dalam satu berkas perkara. Hal ini berarti akan ada dua berkas perkara, satu untuk korban pertama dan satu lagi untuk 5 korban lainnya.
“Berkas perkara yang sudah lengkap untuk korban 1 orang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Sedangkan untuk tuntutan, masih akan ditentukan setelah pelimpahan ke pengadilan.” kata Rio.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi, sebelum melancarkan aksi pencabulan. Perbuatan bejat ini dilakukan di ruang tamu atau kamar para santriwati.
Pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Karena berkas sudah dileimpahkan ke kejaksaan, para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan.(CIA)