TRENGGALEK, bioztv.id – Bakal calon wakil bupati Trenggalek, Rizky Sembada, targetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika terpilih dalam pilkada mendatang. Ia tergetkan peningkatan PAD lebih dari 10%. Disisi lain, saat ini beliho bergambar Rizky Sembada justru menjadi sorotan, lantaran diduga tak berijin dan tidak bayar pajak atau retribusi.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan PAD Trenggalek paling tidak di atas 10% jika saya terpilih menjadi wakil bupati,” ujar Rizky Sembada.
Namun, di tengah komitmen tersebut, Rizky dihadapkan dengan dugaan bahwa baliho-baliho miliknya yang tersebar di berbagai pelosok Trenggalek tidak berizin dan tidak membayar retribusi. Menanggapi hal ini, Rizky beralibi jika tidak semua baliho wahur membayar pajak dan retribusi.
“Ada pengecualian baliho yang dipasang, apakah dia kena pajak atau tidak. Salah satu pengecualiannya adalah baliho yang tidak bermuatan iklan, seperti yang bersifat keagamaan, ucapan selamat hari raya, bahkan politik itu memang tidak dikenakan pajak,” jelas Rizky.
Terkait pajak dan retribusi pemasangan baliho, Rizky menyatakan bahwa baliho-baliho tersebut dipasang jauh hari sebelum dirinya memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil bupati Trenggalek. Ia juga mengungkapkan rencana untuk mengganti baliho tersebut dengan yang resmi setelah memastikan pencalonannya. Namun Rizky juga tidak menyatakan akan membredel balihonya sudah tersebar.
“Insya Allah ada keinginan kita pasang baliho yang berpajak setelah ada kepastian kita mencalonkan diri. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas pendapatan daerah,” tambah Rizky.
Seperti dibeirtakan sebelumnya, saat dihubungi melalui sambungan seluler dan pesan singkat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek, Edi Santoso, mengonfirmasi bahwa baliho tersebut belum masuk dalam data perizinan resmi di DPMPTSP.
“Dari data dashboard aplikasi kita, belum ditemukan pengajuan perizinan reklamenya,” ujar Edi Santoso.
Sesuai ketentuan, proses perizinan pemasangan baliho, reklame, dan perizinan lainnya dilakukan melalui DPMPTSP.
Kemudian untuk pembayaran pelunasan pajak dan retribusi dilakukan di Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda),” tambahnya.
Sekedar diketahui bahwa, untuk penentuan baliho yang harus membayar retribusi atau tidak, proses perizinanya tetap harus mengajukan perizinan ke kantor DPMPTSP. Selanjutnya, pihak yang mengajukan izin juga harus meneruskan prosesnya ke Bakeuda. Meksi baliho itu nantinya tidak masuk kategori harus bayar pajak dan retruibusi, nantinya akan mendapat stiker penanda dari Bakeuda, sebagai tanda bahwa proses perizinan sudah dilalui.
Setidaknya terdapat sekitar 300 baliho bergambar Rizky Sembada yang tersebar di seluruh pelosok Trenggalek. Dugaan tidak adanya izin dan pembayaran pajak atas baliho-baliho ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat dan pihak terkait di Trenggalek.(CIA)