TRENGGALEK, bioztv.id – Pemugutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Trenggalek akan digelar 21 Februari 2024. Dalam tahapan ini, KPPS yang bertugas di TPS yang PSU dipastikan tidak akan mendapatkan honorarium atau gaji lagi. Pasalnya, mereka masih dalam masa kontrak kerja selama 1 bulan sejak SK pengangkatannya diterima.
Komisioner KPU Trenggalek, Imam Nur Hadi, menjelaskan bahwa masa kerja KPPS terikat kontrak selama 1 bulan, mulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari.
“Pelaksanaan PSU pada tanggal 21 Februari masih termasuk dalam masa kerja kontrak tersebut, sehingga KPPS tidak mendapatkan honorarium tambahan,” kata Imam.
Imam menambahkan bahwa persiapan PSU saat ini sudah hampir rampung. Logistik dan tempat TPS sama seperti sebelumnya, hanya berbeda pada C Pemberitahuan yang akan disiapkan oleh KPU.
“Pemberitahuan kepada pemilih untuk PSU diberikan H-1, berbeda dengan pemungutan suara sebelumnya yang H-3,” ujar Imam.
Surat suara untuk PSU sudah tersedia di KPU. KPPS yang bertugas di TPS yang melaksanakan PSU tetap sama dengan sebelumnya, dan KPU telah melakukan penguatan agar tidak terjadi kesalahan yang sama.
“PSU akan dilakukan di TPS 6 Sukosari, TPS 17 Sumbergedong, dan TPS 12 Kelutan karena syarat PSU terpenuhi,” jelas Imam.
PSU di TPS 6 Sukosari dilakukan untuk jenis surat Suara calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil 1. Untuk TPS 17 Sumbergedong, Surat Suara untuk PPWP a atau pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan PSU di TPS 12 Kelutan, untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Trenggalek. (CIA)
Views: 71
















